Satpol PP Bojonegoro Tegaskan akan Tutup Paksa Toko Modern Bodong
Sebanyak 6 toko modern diketahui tidak berizin. Yakni 2 Alfamart dan 4 Indomaret
BOJONEGORO, SJP- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro telah memberikan surat peringatan kepada toko modern yang belum mengantongi izin alias bodong.
Hingga saat ini, sebanyak enam toko modern bodong telah diberikan surat peringatan oleh petugas penegak peraturan daerah (perda) itu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang mengatakan, lima toko modern tak berizin telah diberikan surat peringatan.
Mereka beroperasi di Jalan Panglima Sudirman, Jalan WR Supratman, Jalan Rajekwesi, Jalan Panglima Polim, dan Jl Raya Semanding, serta di wilayah Kecamatan Kapas.
"Ada enam (toko) yang sudah kami berikan surat peringatan, lima di wilayah dalam kota, dan satu di Kecamatan Kapas," ucapnya, Rabu (5/2/2025).
Keenam toko modern bodong itu berupa dua Alfamart dan empat Indomaret. Peringatan terhadap toko modern bodong itu akan diberikan dalam tiga tahap.
Bila persyaratan itu tidak dikunjung dipenuhi oleh manajemen toko, maka Satpol PP akan melakukan penutupan.
"Peringatan pertama sudah kami sampaikan pas 30 Januari 2025," lanjut Arief Nanang.
Peringatan kedua dan ketiga akan diberikan bila pengelola toko tidak melengkapi persyaratan dalam waktu tujuh hari sejak peringatan pertama disampaikan.
"Jika peringatan ketiga sudah terbit dan persyaratan tak kunjung dilengkapi, maka toko akan ditutup," tegasnya.
Sebelum menutup, Satpol PP akan menerbitkan surat pemberitahuan penutupan. Surat pemberitahuan penutupan akan dikeluarkan pada tanggal 24 Februari 2025.
"Sesuai perhitungan kami, pemberitahuan penutupan toko terbit akhir bulan ini (Februari)," pungkasnya.
Berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 48 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro membatasi jumlah toko modern.
Dalam ketentuannya, kuota toko modern hanya sebanyak 102 yang tersebar di 28 kecamatan. Alokasi terbanyak ada di Kecamatan Bojonegoro kota. Yakni sebanyak 19 toko. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

