Pengecer LPG 3 Kg di Kota Batu Diwajibkan Punya NIB

Pemerintah mensyaratkan semua pelaku usaha, termasuk pengecer LPG, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk beroperasi secara legal.

05 Feb 2025 - 15:46
Pengecer LPG 3 Kg di Kota Batu Diwajibkan Punya NIB
Petugas pelayanan pembuatan NIB di PLUT Kota Batu tampak sedang beraktivitas. (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP Para pengecer liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram di Kota Batu kini bisa kembali berjualan setelah sebelumnya terkendala regulasi.

Namun, pemerintah mensyaratkan semua pelaku usaha, termasuk pengecer LPG, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk beroperasi secara legal.

Administrator Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Agrokreatif Kota Batu, Pinaka Seysha mengaku telah membuka layanan pembuatan NIB setiap hari secara gratis.

Dia menjelaskan, pembuatan NIB hanya memerlukan beberapa dokumen. Seperti KTP, Kartu Keluarga, foto usaha, dan nomor ponsel aktif untuk verifikasi.

Semua pemilik usaha bisa mengajukan. Baik yang baru memulai, maupun yang sudah berjalan. NIB juga menjadi dasar untuk mengurus sejumlah dokumen perizinan.

NIB diperlukan ketika hendak mengurus penerbitan sertifikasi halal, produk industri rumah tangga (PIRT), kredit usaha rakyat (KUR), hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Hingga tengah hari tadi, yang mendaftar untuk penjualan LPG 3 kilogram sudah 15 orang,” ucap Pinaka, Rabu (5/2/2025).

Dengan memiliki NIB, pengecer bisa membeli LPG 3 kilogram langsung dari pangkalan sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) yang diperbolehkan.

KBLI usaha yang diperbolehkan membeli gas melon yaitu warung makan, kedai makanan, penyedia makanan keliling, serta kedai minuman.

Di lain pihak, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memastikan stok ketersediaan LPG 3 kilogram tetap aman dan terkendali.

Berdasarkan data Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, terdapat 7 agen yang menyalurkan ribuan tabung LPG ke 204 pangkalan di seluruh wilayah Kota Batu setiap harinya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengimbau masyarakat untuk membeli LPG sesuai kebutuhan dan ikut membantu pengawasan agar tidak terjadi penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar.

“Kami terus memantau dan memastikan pasokan LPG lancar serta mengawasi agar tidak ada praktik penimbunan atau pengoplosan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dengan pasokan yang terjamin dan kemudahan proses pembuatan NIB, diharapkan pengecer LPG di Kota Batu dapat kembali menjalankan usahanya dengan tertib dan legal sesuai aturan pemerintah. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow