Regenerasi Birokrasi Jadi Sorotan, DPRD Nilai Pemkot Batu Hadapi Ujian Suksesi Pejabat

Dengan banyaknya pejabat yang akan memasuki masa purna tugas, tantangan utama Pemkot Batu saat ini bukan hanya mengisi kursi kosong, tetapi memastikan estafet kepemimpinan berjalan terstruktur. Regenerasi yang terencana dinilai menjadi kunci agar agenda pembangunan dan pelayanan publik tidak tersendat di tengah transisi birokrasi

26 Feb 2026 - 20:40
Regenerasi Birokrasi Jadi Sorotan, DPRD Nilai Pemkot Batu Hadapi Ujian Suksesi Pejabat
Pelantikan pejabat di Pemkot Batu (Ist/prokopim/SJP)

KOTA BATU, SJP – Dinamika pengisian jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batu kini tak hanya dipersoalkan dari sisi kekosongan posisi definitif.

DPRD Kota Batu melihat persoalan yang lebih mendasar, yakni kesiapan regenerasi birokrasi di tengah gelombang pejabat senior yang segera memasuki masa purna tugas.

Ketua Komisi A DPRD Kota Batu Nurudin Muhammad Hanifah pada Kamis (26/2/2026) menilai peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjadi krusial dalam memastikan keberlanjutan kepemimpinan di tubuh birokrasi.

Ia mengingatkan, tanpa perencanaan suksesi yang matang, kekosongan jabatan bisa terus berulang dan berdampak pada stabilitas pemerintahan.

"Sejumlah posisi strategis dalam waktu dekat akan ditinggalkan pejabat definitif karena purna tugas. Di antaranya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Perhubungan, Kepala BKPSDM, hingga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," paparnya.

Kondisi tersebut dinilai olehnya sebagai momentum untuk melakukan pembenahan sistem kaderisasi, bukan sekadar mengganti nama pejabat.

Menurutnya, regenerasi tidak cukup hanya berbasis senioritas atau kedekatan struktural. Pemerintah daerah perlu memetakan potensi pejabat eselon di bawahnya, memastikan rekam jejak kinerja, serta memberi ruang peningkatan kompetensi sebelum menduduki jabatan strategis.

“BKPSDM harus bisa menyiapkan SDM yang baik, melakukan regenerasi dengan melihat rekam jabatan serta peningkatan kapasitas,” imbuhnya.

Di sisi lain, saat ini masih terdapat sejumlah posisi yang dijabat oleh penjabat (Pj) maupun pelaksana tugas (Plt), seperti Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Satpol PP, Plt Kepala Diskumperindag, hingga Plt Sekretaris DPRD.

Meski kewenangan administratif tetap berjalan, status nondefinitif dinilai belum sepenuhnya memberikan legitimasi kuat untuk pengambilan keputusan jangka panjang.

Secara khusus, Nurudin menyoroti posisi Sekda yang masih dijabat penjabat. Jabatan tersebut dipandang sebagai simpul koordinasi utama birokrasi sekaligus penghubung kepala daerah dengan seluruh perangkat daerah. Tanpa Sekda definitif, konsolidasi kebijakan dinilai berpotensi kurang optimal.

Ia menegaskan, Sekda ke depan harus mampu menjembatani kebutuhan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, serta menjaga sinergi antara legislatif dan eksekutif. Hal serupa juga berlaku bagi Sekretaris DPRD yang memiliki posisi unik karena berada di antara dua ranah kelembagaan.

Meski demikian, DPRD tetap menghormati kewenangan kepala daerah dalam menentukan waktu dan mekanisme pengisian jabatan, termasuk melalui open bidding. Namun, dewan berharap proses tersebut tidak berlarut-larut agar stabilitas birokrasi tetap terjaga. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow