Tak Miliki Syarat Perizinan, Alfamart Diberi Kelonggaran

DPMPTSP tidak bisa mengambil keputusan apakah akan ditutup karena diduga belum tunjukkan administrasi yang jelas.

29 Dec 2023 - 02:15
Tak Miliki Syarat Perizinan, Alfamart Diberi Kelonggaran
Alfamart baru di kawasan Jalan Raya Giripurno (Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Alfamart, yang diduga tidak memiliki syarat perizinan di Jalan Raya Giripurno dan jadi polemik dapatkan kelonggaran oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu sampai pekan depan.

Kepala DPMPTSP Kota Batu Dyah Lies Tina katakan pihaknya telah panggil pihak Alfamart pada Kamis kemarin (28/12/2023).

"Dari hasil pemanggilan, pihak perwakilan Alfamart belum bisa menunjukkan perijinan. Karena orang yang mengurus (manajemen.red) masih ijin cuti ke Jember, maka kami tunggu sampai datang. Perkiraan akan datang kembali pada 3 Januari," ungkapnya pada Jumat (29/12/2023).

Dari hal itu, DPMPTSP belum pastikan sejauh mana pengurusan ijin yang telah dilakukan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun pihaknya dapat informasi dari perwakilan toko modern yang datang ada hal perijinan yang masih harus direvisi.

Dengan keadaan toko modern yang terlanjur berdiri dan beroperasi meski belum bisa tunjukkan SLF fan PBG tersebut.

DPMPTSP tidak bisa ambil keputusan apakah akan ditutup karena diduga belum tunjukkan administrasi yang jelas.

"Makanya saya lihat dulu yang urusi ijin sejauh mana. Infonya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ada yang harus direvisi. Sedangkan yang bersangkutan tidak ada karena cuti. Sementara perwakilan yang datang adalah yang kemarin berurusan dengan desa atau warga sekitar toko modern berdiri. Kami juga belum tahu apakah ditutup atau tidak. Kalau misal nanti tanggal 3 Januari tidak bawa data, kita kasih jangka waktu dulu," tandasnya. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow