QAR Dipanggil Polisi Usai Dilaporkan Balik oleh Dokter AY
QAR dipanggil polisi usai dilaporkan balik oleh dokter AY atas dugaan pencemaran nama baik, meski ia sebelumnya mengaku korban pelecehan seksual.
SUARAJATIMPOST.COM - QAR, perempuan yang melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter di Persada Hospital, Kota Malang, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polresta Malang Kota pada Rabu (18/6/2025).
Kehadirannya ini merupakan tindak lanjut dari laporan balik yang dilayangkan oleh dokter AY, yang menuduh QAR melakukan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diajukan setelah QAR membagikan unggahan di media sosial Instagram, menampilkan foto dokter AY tanpa sensor.
Unggahan itu merupakan bagian dari upaya QAR menceritakan kembali pengalaman dugaan pelecehan yang dialaminya di rumah sakit tempat ia menjalani pengobatan.
Pihak kuasa hukum QAR, Satria Marwan, menyatakan keberatan atas adanya laporan balik tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya berhak atas perlindungan hukum sebagai korban dalam kasus kekerasan seksual.
“Sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual, QAR dilindungi oleh Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata jika beriktikad baik,” tegas Satria saat dikutip dari Beritasatu.com
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Kendati demikian, pihaknya tetap menunjukkan sikap kooperatif dengan menghadiri pemanggilan dari kepolisian.
Selain itu, Satria juga mengajukan permohonan resmi kepada pihak Polresta Malang Kota untuk menunda proses pemeriksaan terhadap kliennya, hingga terdapat keputusan hukum yang final.
“Kami sudah bersurat ke polresta agar pemanggilan ini ditunda, menunggu putusan hukum yang final,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah QAR membagikan kisahnya melalui akun Instagram @qorryauliarachmah pada 16 April 2025. Ia menyebut dirinya menjadi korban saat menjalani pemeriksaan medis untuk sinusitis dan vertigo di rumah sakit tersebut.
Dalam unggahan tersebut, QAR menyatakan bahwa dokter AY sempat membuka pakaiannya dan memotret bagian tubuh pribadinya menggunakan telepon genggam tanpa seizin dirinya.
Setelah proses penyelidikan berjalan, dokter AY ditetapkan sebagai tersangka. Namun laporan balik terhadap QAR atas tuduhan pencemaran nama baik membuat kasus ini menjadi sorotan dan menuai reaksi dari sejumlah pegiat perempuan. (**)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Beritasatu.com
What's Your Reaction?

