Edarkan Pil Koplo di Gang Sempit Tengah Kota Probolinggo, Pria Pasuruan Dijemput Polisi

Jajaran Satreskoba kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terkait kemungkinan jaringan peredaran pil koplo ini.

24 Jun 2024 - 20:30
Edarkan Pil Koplo di Gang Sempit Tengah Kota Probolinggo, Pria Pasuruan Dijemput Polisi
Barang bukti Pil Koplo yang diamankan dari tangan tersangka BS. (Foto : Armandsyah/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - Seorang pria asal Kabupaten Pasuruan, diringkus jajaran Satreskoba Polresta Probolinggo, lantaran mengedarkan pil koplo di Gang Sentono. Sebuah gang sempit di tengah Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wadi Sabani menyebut, pengungkapan itu berdasar informasi dari masyarakat. Soal peredaran pil koplo di tengah kota, dengan lokasi tersebut di atas. Pembeli, rata-rata remaja dan pemuda.

Untuk pelanggan, BS biasanya menjual pilnya kepada para pengamen sampai remaja. Dalam 1 hari, BS bisa menjual sampai dengan 100 paket pil keras atau kurang lebih sebanyak 500 butir pil keras.

“Menurut pengakuannya, BS melakukan hal ini karena desakan ekonomi. Dalam 1 hari, BS biasanya mendapatkan keuntungan bersih minimal 100.000 rupiah,” kata kapolres, Senin (24/06).

Jajaran Satreskoba kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terkait kemungkinan jaringan peredaran pil koplo ini.

“Hasilnya, ada ratusan barang bukti berupa pil putih logo Y dan pil dekstro yang kami amankan dari tangan pelaku,” ujarnya.

Penangkapan tersebut, dilaksanakan jajaran Satreskoba pada Kamis 20 Juni lalu. Seorang pria berinisial BS, 39 tahun, diamankan polisi. Ia merupakan warga Desa Cukurgondang, Grati, Kabupaten Pasuruan.

Termasuk barang bukti berupa 590 butir pil logo Y, 42 butir pil Dextro serta uang tunai sebesar Rp1.180.000.

“BS ini memang sering berjualan di daerah gang Sentono. BS menjual pil per paket yang berisi 5 butir, dia jual dengan harga Rp 10.000,” tandasnya.

Atas perbuatannya, BS akan dikenakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3). Subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow