YLBHI Desak Penangguhan Penahanan Faiz, Soroti Pembatasan Bacaan di Tahanan

Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, meminta aparat kepolisian mengedepankan hak pendidikan bagi setiap anak, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum.

07 Oct 2025 - 19:28
YLBHI Desak Penangguhan Penahanan Faiz, Soroti Pembatasan Bacaan di Tahanan

KEDIRI, SJP — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama KontraS dan sejumlah LBH mendesak Polresta Kediri segera menangguhkan penahanan Ahmad Faiz Yusuf, pelajar Madrasah Aliyah asal Nganjuk yang ditangkap usai unjuk rasa di Kediri pada akhir Agustus lalu. Desakan itu juga menyoroti pembatasan akses bacaan yang dialami Faiz selama berada dalam tahanan.

Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menilai aparat kepolisian seharusnya mengedepankan hak pendidikan bagi setiap anak, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum.

“Kami mendesak kepolisian agar segera memberikan penangguhan penahanan terhadap Faiz. Ia adalah pelajar aktif kelas 3 yang sedang mempersiapkan ujian akhir. Penahanan ini berpotensi mengganggu masa depannya,” ujar Isnur di Mapolres Kediri Kota, Senin (6/10/2025).

Isnur juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak tahanan untuk belajar dan membaca. Ia menilai pembatasan akses bacaan bukan hanya melanggar hak pendidikan, tetapi juga hak asasi manusia.

“Faiz berhak membaca buku apa pun, termasuk buku filsafat. Dalam sejarah bangsa, para tokoh seperti Bung Karno dan Bung Hatta pun tetap diberi kesempatan membaca dan menulis selama ditahan penjajah. Hak belajar tidak boleh dirampas,” tegasnya.

Kuasa hukum Faiz, Anang Hartoyo, mengungkapkan bahwa selama berada di tahanan, Faiz hanya diperbolehkan membaca buku tulis dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Sementara dua buku filsafat yang dikirimkan keluarganya hingga kini belum diizinkan masuk.

“Kami menilai pembatasan ini tidak proporsional. Buku-buku itu bukan bacaan terlarang, melainkan bahan pembelajaran yang bisa memperkaya cara berpikir Faiz,” ujar Anang.

Busyro Dukung Penangguhan Penahanan

Tim hukum juga telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dengan tiga penjamin, yakni M. Busyro Muqoddas  (Ketua PP Muhammadiyah), Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Nganjuk, dan Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Nganjuk.

“Dukungan moral dan kelembagaan ini kami harapkan dapat menjadi pertimbangan bagi kepolisian untuk segera menangguhkan penahanan,” tambah Anang.

Kasus Faiz mendapat perhatian publik karena menyinggung hak dasar pelajar untuk tetap belajar di tengah proses hukum. Menurut YLBHI, kepolisian perlu membuka akses bacaan dan menyediakan ruang belajar yang layak agar hak pendidikan tidak terabaikan.

“Kami akan terus memantau dan memastikan hak-hak Faiz dipenuhi. Proses hukum boleh berjalan, tetapi hak belajarnya tidak boleh terhenti,” tegas Isnur.

Sementara itu,  Polresta Kediri belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut maupun kebijakan pembatasan bacaan di dalam tahanan.

Ahmad Faiz Yusuf ditangkap pada akhir Agustus 2025 usai aksi unjuk rasa di Kediri yang berujung bentrok. Ia kini ditahan di Polresta Kediri dan masih menunggu proses hukum lebih lanjut. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai penahanan terhadap pelajar itu berlebihan dan berpotensi merugikan masa depan pendidikannya. (**)

Editor: Danu S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow