Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan PKH di Lombok Kulon Bondowoso

Wanita ini diduga kuat melakukan berbagai modus yang merugikan sebanyak 588 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Lombok Kulon.

20 Jan 2025 - 21:50
Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan PKH di Lombok Kulon Bondowoso
Kanit Pidkor Polres Bondowoso, Iptu Yudi Kurniawan saat dikonfirmasi beberapa wartawan (Foto: Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso mulai ada titik terang.

Saat ini, Polres Bondowoso sudah menetapkan tersangka atas dugaan korupsi bantuan PKH yang terjadi sejak tahun 2018 hingga tahap 3, bulan Agustus 2021 tersebut.

“Kami telah menetapkan seorang tersangka, wanita berinisial AB, oknum pendamping PKH,” kata Kanit Pidkor Polres Bondowoso, Iptu Yudi Kurniawan, Senin (20/1/2025). 

Menurutnya, wanita ini diduga kuat melakukan berbagai modus yang merugikan sebanyak 588 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Lombok Kulon.

Misalnya, mengakomodasi kartu ATM penerima PKH dan melakukan penarikan tanpa sepengetahuan KPM.

“Diduga juga meminta biaya administrasi penarikan uang pada para penerima PKH sebesar Rp 5 ribu. Jadi modusnya beragam," ungkapnya.

Tak tanggung-tanggung, Iptu Yudi menyebut jika uang yang berhasil dikumpulkan oleh wanita ini, mencapai Rp 290,9 juta.

“Kami terus melakukan pemeriksaan. Bahkan, sudah ada 85 orang yang kami mintai keterangan,” ujarnya. 

Bahkan, Yudi mengungkap jika ada salah seorang dari Kementerian Sosial RI yang dimintai keterangan dan dalam waktu dekat pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli dari kementerian. 

"Sesuai petunjuk P19, ada tambahan pemeriksaan saksi ahli maupun saksi dari Kementerian Sosial," tambahnya.

Soal ancaman hukumnya, Yudi menerangkan, tersangka sendiri disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 ttg pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow