Polres Probolinggo Kota Ungkap Berbagai Kasus, Mulai Curanmor Hingga Narkoba

Sejak Juli hingga Agustus 2024, ada 5 kasus kejahatan dan 16 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Probolinggo Kota dalam rentang waktu tersebut.

04 Sep 2024 - 16:30
Polres Probolinggo Kota Ungkap Berbagai Kasus, Mulai Curanmor Hingga Narkoba
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono saat menghadirkan para tersangka kejahatan Rabu, (04/09) (Rahmad/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - Sejak bulan Juli hingga Agustus 2024, Polres Probolinggo Kota telah berhasil mengungkap sejumlah kejahatan yang terjadi di wilayah mereka. 

Pers rilis pada awak media yang diadakan pada Rabu, 4 September, polisi mengungkapkan bahwa ada 5 kasus kejahatan dan 16 kasus narkoba yang berhasil diungkap dalam rentang waktu tersebut.

Salah satu kasus kejahatan yang berhasil diungkap adalah kasus korupsi Dana Desa Muneng Kidul di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. 

Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, penggelapan dalam jabatan di perusahaan swasta, penggelapan uang sewa mobil, penganiayaan dengan celurit di Kecamatan Wonomerto dan Kecamatan Tongas, serta kasus pembunuhan dalam sebuah kamar hotel.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, menyatakan, seluruh kasus tersebut telah berhasil ditangani berkat kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat setempat. 

"Alhamdulillah beberapa kasus tersebut sudah dituntaskan. Ini juga atas upaya berbagai jajaran Polres Probolinggo Kota," ujar Kapolresta Rabu (4/9/2024).

Polisi juga berhasil menangkap para tersangka dan menyita barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam kasus-kasus tersebut.

Selain kasus kejahatan, Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dalam rentang waktu yang sama.

Dari 16 kasus tersebut, 10 kasus merupakan kasus sabu-sabu (SS) dan 6 kasus lainnya terkait obat-obatan terlarang. Polisi berhasil menangkap 10 tersangka kasus SS dan 8 tersangka kasus obat-obatan terlarang lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 6 gram sabu-sabu dan 5.300 obat terlarang lainnya. 

"Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," tambah Kapolresta.

Ia menilai, ancaman hukuman bagi para tersangka kasus narkoba juga tidak main-main. 

Mereka dapat dihukum minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar untuk kasus SS. 

Sedangkan untuk kasus obat terlarang lainnya, tersangka dapat dihukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow