Polres Trenggalek Amankan 14 Tersangka Narkoba
Salah satu kasus menonjol diungkap pada 3 Februari 2026 di sebuah rumah kos di Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek. Petugas menyita 8,01 gram sabu beserta puluhan sedotan plastik, isolasi, timbangan digital, dan alat isap.
TRENGGALEK, SJP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek berhasil mengungkap sembilan perkara tindak pidana narkotika dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sepanjang periode 1 Januari hingga 10 Februari 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan total 14 tersangka.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, merinci bahwa pengungkapan tersebut terdiri dari delapan perkara narkotika jenis sabu dan satu perkara peredaran obat keras berbahaya (dobel L).
“Selama Januari hingga 10 Februari 2026, kami mengungkap delapan perkara narkotika jenis sabu dengan 13 tersangka, serta satu perkara undang-undang kesehatan dengan satu tersangka. Total ada 14 tersangka yang kami amankan,” ujar Kompol Herlinarto, Jumat (13/2/2026).
Pada Januari 2026, kepolisian mengungkap empat kasus narkotika dengan tujuh tersangka pria dan menyita barang bukti sabu seberat 1,05 gram. Dari empat perkara tersebut, tiga di antaranya diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice), sementara satu perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan. Selain itu, petugas mengungkap satu kasus peredaran obat keras dengan menyita 640 butir pil dobel L dari satu tersangka.
Operasi di wilayah Kecamatan Watulimo dan Karanggandu turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, termasuk plastik klip sabu, alat isap (bong), pipet kaca, timbangan digital, uang tunai hasil transaksi, serta telepon genggam.
Memasuki periode 1 hingga 10 Februari 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap empat kasus narkotika dengan enam tersangka, yang terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan. Total barang bukti sabu yang disita pada periode ini mencapai 12,22 gram.
“Tiga perkara kami lanjutkan ke proses penyidikan dan satu perkara diselesaikan melalui restorative justice,” jelas Herlinarto.
Salah satu kasus menonjol diungkap pada 3 Februari 2026 di sebuah rumah kos di Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek. Petugas menyita 8,01 gram sabu beserta puluhan sedotan plastik, isolasi, timbangan digital, dan alat isap.
Tersangka dalam penggerebekan tersebut adalah AWK alias Ateng (33), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, serta seorang perempuan berinisial SDF (28), warga Kelurahan Surodakan. Di lokasi dan waktu yang sama, polisi juga menangkap ADS alias Batang (36) dan seorang perempuan berinisial MB (31), keduanya merupakan warga Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Tulungagung, dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.
Kompol Herlinarto menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang bervariasi. Sebagian merupakan penyalahguna narkotika golongan I untuk konsumsi pribadi, sementara tersangka lainnya berperan sebagai pengedar yang mencari keuntungan ekonomi.
Atas perbuatannya, para tersangka pengguna dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, para pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana mati.
Untuk perkara peredaran obat keras tanpa izin, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 dan Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

