Polisi Tangkap Residivis Spesialis Rumah Kosong Bersenpi Rakitan di Tulungagung
Pelaku mengakui pernah dihukum dalam perkara penganiayaan di Nganjuk pada tahun 2003, di Malang Kota pada tahun 2012, perkara penganiayaan pada tahun 2016 di Manado Sulawesi Utara dan tahun 2021 di Bintuni, Papua Barat dalam perkara perkelahian.
TULUNGAGUNG, SJP - Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pagerwojo berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong dengan pelaku membawa senjata api rakitan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) dini hari di wilayah Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, membenarkan pengungkapan tersebut.
Pelaku yang saat ini masih dicari kebenaran identitasnya tersebut, mengaku dengan berbagai nama, di antaranya Rowyn, Teguh Pradana, hingga Setya Budi Laksana, dengan alamat, Hitungbarat, Kecamatan Bitung, Sulawesi utara.
“Benar, pelaku berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dikenal licin dan kerap menggunakan identitas palsu di setiap tempat singgah,” jelasnya, Senin (18/8/2025).
Kasus ini berawal dari laporan korban, ED (31), warga Desa Samar, Pagerwojo, yang rumahnya dibobol pelaku pada 18 Juli 2025. Pelaku masuk saat rumah dalam keadaan kosong.
“Pelaku terlebih dahulu melakukan profiling terhadap rumah yang menjadi sasaran. Jika dinilai aman, barulah dia masuk untuk melakukan pencurian. Yang berbahaya, pelaku selalu membawa senjata api rakitan,” ungkap Ipda Nanang.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, tim gabungan Resmob Macan Agung dan Reskrim Pagerwojo berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pada Jumat (8/8/2025) sekira pukul 03.00 WIB, pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan di Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung.
“Penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan. Namun dari lokasi, kami mendapati pelaku menyimpan berbagai jenis senjata api rakitan beserta amunisinya,” tambah Nanang.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak, antara lain senjata api rakitan laras panjang, pistol rakitan jenis FN, peredam, amunisi, hingga sejumlah alat untuk merakit senjata.
Selain itu, ditemukan pula beberapa unit telepon genggam, dokumen penting, mobil sedan Ford, hingga peralatan untuk melakukan pencurian.
“Jumlah barang bukti yang kami amankan cukup banyak, bahkan ada kotak berisi ratusan peluru ramset serta peralatan modifikasi senjata api,” terang Nanang.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah diproses hukum di Nganjuk, Malang, Manado, hingga Papua Barat. Ia juga kerap mengaku sebagai anggota intel Kopassus untuk mengelabui warga maupun aparat.
“Dia juga mengaku memiliki keahlian merakit senjata karena pernah terlibat dalam operasi militer sebagai tenaga bantuan,” jelas Nanang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Saat ini, ia telah dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak intel TNI baik dari Korem 081/DSJ maupun Kodim 0807 Tulungagung, mengingat barang bukti yang ditemukan berupa senjata api rakitan,” tutup Ipda Nanang. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

