Polres Probolinggo Kota Ringkus Residivis Curanmor Bandel
Pelaku dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kota Probolinggo, SJP - Seorang pria berinisial MH tak jera lakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) meski udah berulang kali masuk hotel prodeo.
Korban curanmor adalah Sofyan, seorang warga Kelurahan Pakistaji Kecamatan Wonoasih yang sempat terkejut saat dapati sepeda motor roda tiga merk Viar kesayangannya hilang.
Sofyan mengetahui kejadian ini setelah melaksanakan sholat subuh.
Kunci motor yang biasanya diletakkan di kotak dekat motornya juga hilang, dengan posisi pagar terbuka dan kunci gembok pagar juga raib.
Sofyan melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.
“Rupanya motor tersebut disembunyikan oleh salah satu pelaku menunggu situasi aman. Berbekal jaringan yang kami miliki di lapangan, diperoleh informasi bahwa motor tersebut akan dijual sehingga kami bisa melakukan penangkapan dan mengamankan barang buktinya, “ujarnya, Jum’at (24/05).
Dengan jaringan yang dimiliki di lapangan, petugas berhasil memperoleh informasi bahwa motor tersebut akan dijual, sehingga mereka bisa melakukan penangkapan dan mengamankan barang buktinya.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap MH, pelaku yang merupakan residivis dalam kasus curanmor.
MH bekerja sama dengan dua rekannya, yaitu BS (45) warga Desa Resongo Kuripan dan HR (35) warga Desa Sumberbulu Tegalsiwalan, untuk melakukan pencurian, menyembunyikan, dan menjual sepeda motor hasil curian.
Ketiga pelaku ini ternyata merupakan residivis, dengan MH sendiri sebelumnya sudah dihukum sebanyak 3 kali dalam kasus curanmor, pencurian hewan, dan sabu.
BS dan HR saat ini sudah mendekam di Lapas Kraksaan dalam kasus pencurian sepeda motor CB 150R, dan sebelumnya juga ditahan dalam kasus yang sama seperti curanmor, pencurian hewan, dan sabu.
Para pelaku dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?