Polisi Tahan Kontaktor di Jombang, Tim Kuasa Hukum Lakukan Pembelaan
Penahanan bersangkutan usai kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh rekanan ditangani oleh Polsek Jombang.
JOMBANG, SJP - Aparat kepolisian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap AA, seorang kontraktor asal Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, atas kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh rekanan dan ditangani oleh Polsek Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan penanganan kasus kontraktor bernama AA oleh Polsek Jombang.
"Yang nangani kota mas," ucap AKP Dimas dalam pesan diterima suarajatimpost.com, Rabu (20/5/2026).
AKP Dimas mempersilahkan untuk lebih lanjut mengkonfirmasi langkah penetapan tersangka dan penahanan terhadap AA. "Monggo," ujarnya singkat.
Upaya menggali informasi di jajaran Polsek Jombang, salah satu sumber membenarkan jika ada penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Sudah dalam tahanan," ucap sumber internal Polsek Jombang.
Terpisah, tim kuasa hukum AA dari Kantor Firma Hukum ELTS akhirnya angkat bicara mengenai penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Perkara yang melibatkan pelaku usaha di bidang kontraktor ini ditegaskan bermula dari hubungan kepercayaan serta pembiayaan atau pinjaman dalam konteks usaha, bukan didasari oleh modus penipuan atau identitas palsu.
Pihak kuasa hukum meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Seseorang tidak dapat diposisikan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami meminta kepada seluruh pihak agar tidak membentuk opini yang dapat menghakimi sebelum seluruh fakta diuji secara utuh,” ujar Agus Sholahuddin selaku perwakilan tim kuasa hukum dalam pesan diterima wartawan.
Menurut Agus, tim kuasa hukum memaparkan sejumlah fakta awal yang menunjukkan adanya hubungan hukum yang berlangsung secara terus-menerus dan terstruktur. Di antaranya, penyerahan aliran dana dilakukan secara bertahap, bukan dalam satu ikatan yang manipulatif; lalu adanya komitmen pembayaran dimana terdapat riwayat pembayaran serta cicilan yang telah dilakukan oleh kliennya.
"Selain itu ada upaya penyelesaian damai, adanya komunikasi yang intens antar pihak serta upaya penyelesaian melalui kesepakatan pembayaran," beber Agus.
Untuk itu, Agus bersama tim kuasa hukum, melihat ada latar belakang hubungan bisnis, riwayat pembayaran, serta kondisi usaha kliennya harus dipertimbangkan secara cermat agar proses hukum ini dapat mencerminkan keadilan substantif.
Saat ini, tim hukum yang beranggotakan Agus Sholahuddin, Supar, Hendra Juli Santoso, Yunita Ariani dan Adi Hariono, sedang mendalami seluruh dokumen perkara, mulai dari laporan polisi hingga alat bukti yang digunakan untuk menetapkan status tersangka.
“Tim kuasa hukum akan menggunakan seluruh hak hukum, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan serta melakukan pemeriksaan terhadap kecukupan alat bukti. Kami berharap proses ini berjalan secara objektif, profesional, dan proporsional,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang kontraktor asal Kecamatan Gudo, Jombang, berinisial AA yang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan, membantah keras narasi tersebut. Ia malah menyatakan bahwa dirinya adalah korban, karena belum menerima pembayaran senilai Rp1,3 miliar dari PT Tunas Althea Sejati.
Hal ini disampaikan AA dalam jumpa pers pada Kamis (24/9/2025) tahun lalu. "Itu tidak benar," tegasnya.
AA menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak mengenal pelapor, Emi Widuriyati. Kerja sama pengadaan material bangunan, menurutnya, dilakukan dengan seorang anggota TNI-AD aktif yang bertugas di Kodim 0814 Jombang, berinisual SU, yang dalam laporan Emi berstatus sebagai saksi.
"Kapasitas SU dalam kerja sama ini adalah sebagai penyuplai material. Saya tidak tahu dari toko mana ia memenuhi kebutuhan material saya, yang penting terpenuhi," ujar AA.
Proyek konstruksi dengan PT Tunas Althea Sejati ini disebut AA sebagai penunjukan langsung, antara PT Tunas Althea Sejati (pihak pertama) dengan perusahaannya, CV Putra Akbar (pihak kedua). AA kemudian bekerja sama dengan SU untuk penyediaan material.
Kesepakatan pembayaran dari AA kepada SU, akan dilakukan setelah AA sendiri menerima pembayaran dari PT Tunas Althea Sejati. Namun, hingga kini, pembayaran dari perusahaan tersebut belum juga diterimanya.
AA mengakui telah melakukan pembayaran sebagian, senilai ratusan juta rupiah, kepada SU. Pembayaran terakhir tertahan karena PT Tunas Althea Sejati belum membayar, sehingga AA menghentikan sementara pekerjaan di lapangan.
Bahkan, AA telah melaporkan PT Tunas Althea Sejati ke Polda Jawa Timur pada Juli 2025 lalu atas dugaan penggelapan. Laporan tersebut saat ini sedang berproses dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
AA menyayangkan laporan dari Emi, yang ia anggap tidak tepat sasaran. Ia mengaku kaget dilaporkan oleh orang yang tidak dikenalnya. Ia menegaskan tidak ada niat menggelapkan barang milik Emi, karena ia tidak pernah berhubungan langsung dengannya.
"Yang seharusnya dilaporkan oleh Emi adalah SU, karena hubungan bisnisnya ada dengan dia, bukan dengan saya," jelas AA.
Lebih lanjut, AA mengungkapkan bahwa investigasi mengungkap fakta baru: PT Tunas Althea Sejati diduga telah melakukan pembayaran, namun tidak langsung ke CV Putra Akbar selaku pemegang Surat Perintah Kerja (SPK), melainkan ke pihak lain. PT Tunas Althea Sejati disebut AA sudah mengakui kesalahan ini.
"Harapan saya, berita ini bisa diluruskan. Faktanya tidak seperti yang diberitakan sebelumnya," pungkas AA.
Informasi diterima wartawan, AA dilaporkan ke Polres Jombang oleh pemilik toko bangunan, Emi Widuriyati (33), pada 21 Juli 2025. AA diduga menipu dan menggelapkan material bangunan senilai Rp141 juta. Emi mengaku barangnya telah digunakan di lokasi proyek, namun pembayaran tidak kunjung diterimanya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

