Seorang Warga Binaan Lapas Probolinggo Peroleh Remisi Hari Waisak
Remisi khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan massa tahanan di lapas.
Kota Probolinggo, SJP - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada satu orang narapidana yang beragama Budha.
Besaran remisi yang didapat oleh Narapidana tersebut yaitu satu bulan.
Menurut Kepala Lapas Probolinggo, Dadang Rais Saputro, melalui Kasi Binadik dan Giatja, Moh. Firman Arief Wijaya, mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Termasuk PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Untuk tahun 2024 ini, ada satu warga binaan Lapas Probolinggo ini menerima remisi di Hari Raya Waisak. Besaran remisi yang didapat yaitu satu bulan. Dan ini merupakan momen yang dinantikan oleh napi yang beragama Buddha di Lapas Probolinggo", ucap Kalapas Jumat, (24/05).
Remisi khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan massa tahanan di lembaga pemasyarakatan.
"Para warga binaan yang mendapatkan remisi Waisak dengan syarat, tidak terdaftar pada register F buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Kemudian, serta turut aktif mengikuti program program pembinaan di Lapas ini," tutupnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?