Dianggap Gelapkan Aset dan Manipulasi Transaksi, Pengusaha Penginapan di Mojokerto Polisikan Karyawan
Pasca pengunduran diri mendadak dua karyawan tersebut, Theti melakukan audit internal terhadap aset dan pembukuan manajemen.
KOTA MOJOKERTO, SJP– Pemilik penginapan RedDoorz Near Trainstation yang berlokasi di Jalan Cinde, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, resmi melaporkan dua mantan karyawannya ke Polres Mojokerto Kota.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan operasional penginapan.
Korban sekaligus pelapor, Theti Mahayani (44), warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, mengungkapkan bahwa kecurigaannya bermula pada 27 Juli 2024.
Ia menyebut bahwa saat itu, ia mendapati adanya penolakan terhadap enam calon tamu dengan alasan kamar penuh, meskipun faktanya masih tersedia lima kamar kosong di lokasi.
"Saat saya cek langsung, masih ada lima kamar kosong yang kuncinya tergantung di lobi. Namun, karyawan berinisial EM berdalih bahwa setiap tamu harus mendapat persetujuan manajemen, padahal saya adalah pemiliknya," ujar Theti saat dikonfirmasi pada (5/2/2026).
Situasi semakin janggal ketika dua karyawan, berinisial YDM dan EM, memutuskan untuk mengundurkan diri secara mendadak melalui pesan singkat pada 1 Agustus 2024.
Pasca pengunduran diri tersebut, Theti melakukan audit internal terhadap aset dan pembukuan manajemen.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor.
Terlapor mengaku kehilangan inventaris, yakni sebanyak 15 lembar sprei, 15 handuk, 10 selimut duvet cover, 20 sarung bantal, dan satu bantal dinyatakan hilang dengan estimasi kerugian Rp5 juta.
Theti menduga juga ada manipulasi harga pada aplikasi pemesanan. Kamar yang seharusnya bertarif Rp180.000 diturunkan menjadi Rp135.000 di sistem, namun dijual kembali ke tamu dengan harga normal hingga Rp200.000. Selisih harga tersebut diduga tidak masuk ke kas perusahaan.
Adanya setoran sewa kamar bulanan dari salah satu penghuni selama 10 bulan (senilai Rp2,2 juta per bulan) yang diduga tidak pernah disetorkan kepada pemilik.
Pelapor menyebut telah mentransfer uang sebesar Rp9 juta kepada salah satu terlapor yang peruntukannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Akibat rangkaian tindakan tersebut, Theti memperkirakan total kerugian material mencapai sekitar Rp50 juta. Angka ini disebutnya merupakan akumulasi dari kehilangan fisik inventaris, selisih manipulasi transaksi, hingga dana sewa yang digelapkan.
Theti menyatakan telah menyerahkan seluruh bukti pendukung kepada pihak kepolisian. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan agar memberikan efek jera serta memulihkan kerugian yang dialaminya.
Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

