Polres Pamekasan Tegas Larang Sound Horeg saat Karnaval HUT ke-80 RI

Polres Pamekasan melarang penggunaan sound horeg pada karnaval dan kegiatan masyarakat selama perayaan HUT ke-80 RI. Aturan ini membatasi kebisingan hingga 85 dBA untuk kegiatan non-statis demi keamanan dan kenyamanan warga.

15 Aug 2025 - 22:31
Polres Pamekasan Tegas Larang Sound Horeg saat Karnaval HUT ke-80 RI
Ilustrasi sound horeg. (Foto: Beritasatu.com/Putu Ayu Pratama Sugiyo)

PAMEKASAN, SJP – Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Polres Pamekasan mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan sound horeg pada berbagai kegiatan masyarakat, termasuk karnaval. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga selama momen perayaan kemerdekaan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menyampaikan bahwa larangan tersebut sudah dituangkan dalam surat edaran resmi dan disebarkan kepada masyarakat serta panitia penyelenggara acara.

“Kami minta larangan menggelar kegiatan 'Sound Horeg' ini hendaknya diperhatikan. Jika ada warga yang nekat, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hendra, dikutip dari Antara, Kamis (14/8/2025).

Menurut Hendra, larangan ini juga telah disosialisasikan melalui seluruh polsek jajaran agar informasi sampai secara merata. Tujuannya jelas: mencegah gesekan sosial, meminimalkan potensi keributan, serta memastikan karnaval berlangsung kondusif tanpa gangguan kebisingan berlebihan.

“Untuk sound system biasa, batas kebisingan maksimal 120 dBA, sedangkan untuk sound system non-statis, seperti karnaval atau unjuk rasa, batasnya hanya 85 dBA,” jelas Hendra.

Selain membatasi tingkat kebisingan, aturan ini juga mewajibkan penghentian pengeras suara saat melintas di area sensitif seperti rumah ibadah, rumah sakit, jalur ambulans yang membawa pasien, dan sekolah saat proses belajar-mengajar.

Larangan ini mencakup beberapa ketentuan penting, di antaranya: kendaraan pengangkut sound system harus laik jalan, dilarang digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, atau hukum; wajib mengantongi izin keramaian; dan penyelenggara harus membuat surat pernyataan tanggung jawab atas potensi kerugian materiil maupun korban jiwa.

Dengan kebijakan ini, Polres Pamekasan berharap seluruh kegiatan Agustusan tetap meriah, aman, dan tertib, tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat sekitar. (**)

Sumber: Beritasatu.com

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow