Oplos Tabung Gas LPG Subsidi, Pria di Kota Malang Dibekuk Polisi

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka Hendy dibekuk di rumah toko (ruko) yang disewa di Jalan Kalpataru No 94, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Senin (06/11/2023)

07 Nov 2023 - 12:45
Oplos Tabung Gas LPG Subsidi, Pria di Kota Malang Dibekuk Polisi
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto (Tengah) saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka kasus pengoplosan tabung gas elpiji subsidi di Mako Polresta Malang Kota, Selasa (07/11/2023)

Kota Malang, SJP - Seorang pria bernama Hendy Setiawan (35), kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Jalan Jakarta 14-A Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen itu, menjalankan bisnis penjualan gas elpiji oplosan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, Hendy dibekuk di rumah toko (ruko) yang disewa di Jalan Kalpataru No 94, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Senin (6/11/2023). 

"Jadi, informasi yang kami peroleh dari masyarakat, adanya pengisian atau pemindahan gas elpiji 3 kilogram (kg) subsidi dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg," ujarnya, Selasa (7/11/2023).

Danang menjelaskan, pihaknya langsung mendatangi ruko itu yang dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan elpiji bersubsidi oleh Hendy.

Alhasil, pihaknya menemukan barang bukti (BB) ratusan tabung gas berbagai ukuran di ruko itu, baik yang sudah terisi maupun hingga belum tersegel.

"Barang bukti yang kami amankan ada tabung gas elpiji ukuran 3 kg sebanyak 181 tabung, ukuran 5 kg sebanyak 33 tabung, ukuran 12 kg ada 14 tabung, 6 tabung sudah terisi dan tersegel, kemudian 22 tabung belum terisi, serta timbangan duduk digital dan alat pemindahan gas masing-masing ada 1 buah," tuturnya.

Danang menambahkan, tersangka menjual tabung gas dengan harga normal non subsidi ke wilayah Kota dan Kabupaten Malang. Bahkan, keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp 700 ribu sampai 1 juta per hari. 

"Tersangka menjalankan praktik ilegal itu dibantu beberapa karyawan. Ada yang menjadi sopir, kernet, dan mengisi tabung gas. Namun, yang diamankan masih Hendy. Sebab, tersangka yang memiliki niat praktik pengoplosan tabung gas elpiji," lanjutnya.

10 hari sebelum mengamankan Hendy, polisi mendapati laporan bahwa dua karyawannya mengalami luka bakar. 1 pekerja mengalami luka bakar mencapai 50 persen dan satu pekerja lagi luka bakar sedang.

"Kami dalami dimana tersangka mengambil tabung gas bersubsidi ini. Untuk 2 karyawannya saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Dr. Syaiful Anwar (RSSA)," pungkas Danang.

Sementara, tersangka Hendy mengaku, sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut hampir satu tahun. Bahkan, tahun 2022 silam, ia mempelajari cara mengoplos tabung gas elpiji dari temannya yang berada di Jakarta. 

"Jadi, keuntungan yang saya dapat itu digunakan untuk menambah stok tabung gas. Dan akhirnya saya dapat keuntungan cukup besar," kata dia. 

Kini, Hendy dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2021 tentang Migas sebagaiman diubah dalam Pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 6 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow