Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu

Kepala Satresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, ungkapkan pihaknya berhasil tangkap tiga tersangka diduga terlibat intensif dalam proses pembuatan sabu.

19 Apr 2024 - 08:30
Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu
Tim Satresnarkoba temukan puluhan peralatan serta bahan baku pembuatan sabu di sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan (hmresma/SJP)

Kabupaten Malang, SJP -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil ungkap praktik produksi narkotika jenis sabu berbasis home industry di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan setelah lakukan pengembangan dari penanganan kasus peredaran narkotika sebelumnya.

Kepala Satresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, ungkapkan pihaknya berhasil tangkap tiga tersangka diduga terlibat intensif dalam proses pembuatan sabu.

Para tersangka tersebut berinisial NK (40), IW (29), dan MS (27), yang ditangkap dalam operasi pada Rabu (17/4).

Tim Satresnarkoba temukan puluhan peralatan serta bahan baku pembuatan sabu di sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dalam operasi tersebut.

AKP Aditya sebut rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi narkoba secara mandiri oleh para tersangka.

"Kami berhasil membongkar jaringan pemasok di atasnya, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry," ungkap AKP Aditya saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (19/4).

Menurut AKP Aditya, pengembangan kasus ini dilakukan setelah pihaknya mengembangkan keterangan dari tersangka yang telah diamankan sebelumnya.

Tim lapangan Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut pada Rabu lalu.

AKP Aditya juga jelaskan pelaku NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut, sedangkan IW adalah penanggung jawab sekaligus membagi tugas kepada keduanya.

"Dalam rumah tersebut ditemukan banyak peralatan dan obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku narkoba," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, AKP Aditya sebut tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia dan mereka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu.

Mereka dapatkan bahan-bahan tersebut secara daring yang tentu adalah pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.

 “Masih kita kembangkan ya, dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasil press release-nya,” pungkasnya saat ditanya tentang keterangan tersangka dan kelanjutan kasus ini. (**)

Sumber: u-hmsresma

Editor: Tri Sukma

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow