Polres Jombang Ringkus 17 Pelaku Curanmor, 34 Motor Berhasil Diamankan

Ironisnya, mayoritas dari belasan tersangka yang diamankan merupakan residivis yang tercatat pernah mendekam di jeruji besi atas kasus serupa.

26 Jan 2026 - 10:40
Polres Jombang Ringkus 17 Pelaku Curanmor, 34 Motor Berhasil Diamankan
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan bersama Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander saat merilis hasil ungkap kasus curanmor. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. 

Di bawah komando Kapolres AKBP Ardi Kurniawan, Korps Bhayangkara tersebut berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah dengan meringkus 17 tersangka dalam operasi besar-besaran.

Ironisnya, mayoritas dari belasan tersangka yang diamankan merupakan residivis yang tercatat pernah mendekam di jeruji besi atas kasus serupa. Hal ini mempertegas adanya pola kejahatan kambuhan yang masih menghantui wilayah hukum Kota Santri.

Dalam jumpa pers yang digelar di halaman Satreskrim Polres Jombang, Senin (26/1/2026), Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander membedah anatomi kejahatan para pelaku. 

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 34 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.

AKP Dimas merinci bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menggasak kendaraan korban.

12 unit kendaraan dieksekusi menggunakan kunci letter T, 8 unit dicuri akibat kelalaian korban yang membiarkan kunci tertancap, 10 unit diambil dengan teknik dorong (stut) dan sisanya menggunakan berbagai modus operandi lain.

"Para pelaku beroperasi dengan sistem hunting. Mereka mencari target yang diparkir di tempat yang mudah diakses, seperti teras rumah tanpa pagar atau pusat keramaian. Potensi kejahatan memuncak saat pemilik kendaraan lengah," tegas AKP Dimas.

Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini menyasar waktu-waktu krusial saat masyarakat sedang beristirahat, yakni antara pukul 00.00 hingga 05.00 WIB. 

Para tersangka diketahui berasal dari jaringan antarkota, meliputi wilayah Jombang, Pasuruan, Mojokerto, hingga Madura.

Modus pemasaran barang jarahan pun kini bergeser ke ranah digital. Motor hasil curian dipasarkan melalui platform daring (online) dengan sistem Cash on Delivery (COD) kepada penadah yang telah menjadi jaringan mereka.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa aspek preventif dari sisi warga sangatlah krusial.

"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan kolektif. Jangan memberikan celah bagi pelaku kejahatan. Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi terkunci ganda dan jangan pernah meninggalkan kunci masih menggantung di motor," pesan kapolres. 

Saat ini, ke-17 tersangka beserta 34 unit barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan pemberatan sesuai dengan KUHP. (*)

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow