Akibat Kebocoran Pipa, Pj Wali Kota Malang Minta Pembatasan Kendaraan Berat

Jalan kelas II merupakan jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dengan muatan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 10 ton

19 Apr 2024 - 09:00
Akibat Kebocoran Pipa, Pj Wali Kota Malang Minta Pembatasan Kendaraan Berat
Pj Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM saat meninjau kebocoran pipa. (Toski/SJP).

Kota Malang, SJP - Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM. meminta ada pembatasan kendaraan berat yang melintas di sepanjang Jalan Ranugrati, pasca terjadinya kebocoran saluran pipa transmisi dari sumber air Wendit di perempatan Jalan Ranaugrati, Jumat (19/4/2024).

Permintaan itu dilontarkan Pj. Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, saat meninjau amblesnya aspal akibat kebocoran saluran pipa transmisi dari sumber air Wendit di perempatan Jalan Ranaugrati, yang disinyalir terjadi akibat dari beban kendaraan yang melebihi kapasitas jalan. 

"Saya meminta ke Pak Kadishub untuk diberlakukan pembatasan, nanti akan dibantu dengan Satlantas Polresta juga. Saya minta mulai diketati lagi pembatasan terkait kendaraan dengan tonase yang gak sesuai dengan kelas jalan," ucap Wahyu, saat ditemui usai meninjau jalan ambles di perempatan Ranugrati, Jumat (19/4). 

Wahyu menjelaskan, pada Pasal 19 ayat 2, UU Nomor 22 Tahun 2009, telah tertuang kriteria kelas-kelas jalan yang dibagi menjadi empat kelas, yakni Kelas I, II, III, dan Khusus. 

"Jadi di UU tersebut, dijelaskan bahwa jalan kelas II merupakan jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dengan muatan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 10 ton," tegasnya.

Sementara, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, untuk penerapan pembatasan jalan tersebut diperlukan koordinasi antara berbagai pihak terkait, termasuk Forum Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan Dishub Provinsi Jawa Timur, untuk mencari solusi yang tepat guna mengatasi masalah ini. 

"Jadi perlu ada koordinasi dengan berbagai pihak, karena amblesnya aspal ini disebabkan ketidaksesuaian antara kapasitas jalan dengan beban kendaraan yang melintas, diperparah dengan tingginya frekuensi kendaraan yang melintas di jalan tersebut di setiap harinya," jelasnya.

Terlebih, lanjut Widjaja, banyaknya kendaraan besar yang hendak menuju atau keluar dari Exit Tol Madyopuro, juga mengakibatkan peningkatan tonase kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut. 

"Nah hal ini pula berakibat pada Jalan Ranugrati, kemudian di Jalan Sulfat, sehingga mempengaruhi nilai perawatan jalannya, usia bangunan jalannya juga semakin pendek," pungkasnya. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow