Menolak Jera, Remaja di Blitar Ditangkap Polisi usai 6 Kali Dipenjara
Pemuda di Blitar kembali ditangkap polisi setelah memasukan aksi pencurian. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan enam kali terlibat dalam kasus yang sama
BLITAR, SJP - Rasa jera tampaknya tidak pernah dirasakan TPR (20), warga Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Meski sudah enam kali mendekam di penjara karena kasus pencurian, kini dia mengulangi perbuatannya dan kembali tertangkap polisi.
Baru akhir tahun 2024 lalu, TPR keluar dari penjara. Namun pada 3 Maret 2025, dia kembali ditangkap polisi. Seperti sebelumnya, penangkapan itu lagi-lagi karena kasus pencurian. Dia membobol rumah warga di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, mulanya polisi mendapat laporan dari warga Kanigoro yang merasa kehilangan uang tunai sebesar Rp17 juta dan dua unit handphone.
Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV, terjadi aksi pencurian di rumah korban. Kemudian, Reskrim Polsek Kanigoro berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blitar hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Alhamdulillah, kurun waktu tidak lebih dari dua Minggu, kami berhasil mengungkap dan menangkap TPR. Pelaku ini dalam melakukan aksinya sendirian pada 13 Februari kemarin. Uang hasil kejahatannya sudah digunakan untuk membeli sepeda motor," terangnya, Rabu (19/3/2025).
Polisi berhasil mengungkap fakta mengejutkan, bahwa TPR pertama kali ditangkap polisi saat masih berusia 12 tahun. Kasusnya lagi-lagi karena melakukan pencurian.
AKBP Arif menyebut, sebelumnya pelaku menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA). Pihaknya memastikan, setelah kasus ini, pelaku akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Sudah enam kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Baru keluar tiga bulan lalu dari LPKA," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

