Sidang Lanjutan Kasus OTT di Bondowoso, Ini Kesaksian Kasi Intel Syamsu Yoni, Munandar dan Pihak Swasta Soal Aliran Suap Dana PSD

JPU KPK Wawan Yunarwanto sebelumnya mengatakan bahwa terdakwa Puji dikenakan dua dakwaan sekaligus. Apa saja, berikut ulasannya.

13 Mar 2024 - 23:45
Sidang Lanjutan Kasus OTT di Bondowoso, Ini Kesaksian Kasi Intel Syamsu Yoni, Munandar dan Pihak Swasta Soal Aliran Suap Dana PSD
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terdakwa eks Kajari Bondowoso, Kasipidsus hingga dua pihak swasta kasus OTT KPK di ruang sidang PN Tipikor, Juanda. (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Sidang Lanjutan Kasus OTT di Bondowoso, Ini Kesaksian Kasi Intel Syamsu Yoni, Munandar dan Pihak Swasta Soal Aliran Suap Dana PSD
Sidang Lanjutan Kasus OTT di Bondowoso, Ini Kesaksian Kasi Intel Syamsu Yoni, Munandar dan Pihak Swasta Soal Aliran Suap Dana PSD

Surabaya, SJP - Sidang lanjutan kasus suap penghentian perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (13/3/2024).

Jaksa KPK menghadirkan dua saksi, yaitu Dedi Kuswanto, kontraktor CV Delta Cipta, dan Syamsu Yoni, Kasi Intel Kejari Bondowoso.

Dalam persidangan secara daring online, saksi Syamsu Yoni mengaku terima uang Rp 300 juta dari Munandar, Kepala Dinas Binamarga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso saat itu. 

Disebutkan saksi, dalam pemberian uang tersebut dipecah menjadi Rp 275 juta untuk terdakwa Puji Triasmoro dan Rp 25 juta sebagai pinjaman untuk Syamsu Yoni. Selain itu, Yoni juga mengaku menerima Rp 50 juta dari terdakwa.

"Uang tersebut diberikan untuk mengamankan proyek strategis daerah (PSD) di Kabupaten Bondowoso. Jumlahnya Rp 150 juta untuk menutup kasus korupsi pengadaan traktor," ujarnya.

Dalam sidang di hadpan majelis hakim, uang tersebut dibagikan, sebesar Rp 130 juta untuk Puji Triasmoro dan Rp 20 juta untuk Yoni.

Selanjutnya, terungkap juga atas pertemuan konsolidasi Proyek PSD. Dari kesaksian Yoni juga mengungkapkan, dirinya pernah diundang dalam konsolidasi mengenai proyek PSD di Pemkab Bondowoso.

"Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Bondowoso, Sekda Bondowoso, Kepala Dinas PUPR (sekarang Dinas BSBK), Kepala Dinas Kesehatan, dan eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro," terang saksi Yoni.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Puji Triasmoro akan menerima fee sebesar 2,5 persen dari Munandar untuk pendampingan proyek PSD.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto juga ulas tujuan dihadirkan saksi Syamsu Yoni untuk memastikan aliran uang yang diterima Yoni dari Munandar (mantan Kepala Dinas BSBK), yang pada keterangan sebelumnya pada tanggal 4 Maret 2024, akui berikan uang senilai Rp 700 juta lebih kepada Yoni.

Kemudian, Saksi Dedi Kuswanto juga beber penjelasan. Selaku kontraktor CV Delta Cipta, ia mengatakan bahwa dirinya diminta uang Rp 150 juta oleh Alexander Silaen, eks Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, untuk proyek jalan lingkar Pancoran - Kejawan. 

Karena keberatan dengan nominal jumlah uang yang diminta, Dedi akhirnya memberikan uang Rp 30 juta kepada Alexander.

Bantahan terdakwa Alexander Silaen pun dipaparkan atas pernyataan saksi Dedi. Alexander katakan bahwa dirinya tidak menerima uang Rp 30 juta dari Dedi.

Selanjutnya atas semua keterangan saksi Yoni, tuai reaksi penolakan, dari penasehat hukum Puji Triasmoro, karena saksi Yoni hadir secara online.

"Kami menolak keterangan saksi Yoni yang diberikan secara online. Untuk itu, klien kami juga punya hak dan mohon kepada majelis hakim agar saksi Yoni dapat dihdirkan langsung di ruang sidang, bukan online agar didengar jelas yang disampaikan," kata penasehat hukum (PH) Puji Triasmoro.

Hakim pun langsung perintahkan panitera dan jaksa untuk catat permintaan PH terdakwa Puji Triasmoro.

"Baik diterima, untuk keberatan penasehat hukum agar saksi Yoni dapat dijadwalkan hadir kembali secara langsung pada sidang Senin depan," pungkas hakim.

Seperti diketahui, Puji Triasmoro dan Alexander Silaen ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima suap penghentian perkara dari Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan, Direktur CV Yoko.

Jaksa KPK pada sidang sebelumnya (6/3/2024), juga telah hadirkan dua saksi yakni kepala Bidang dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) Hergiar Yuli Pramanto dan Nisa bendahara dari terdakwa Andhika Imam Wijaya.

Di hadapan majelis hakim saksi Hergiar mengungkapkan, dirinya pernah dimintai uang Rp 1 miliar untuk menghentikan kasus proyek jalan lingkar Pancoran - Kejawan oleh kasi pidsus Alexander Silaen.

Karena tidak memiliki uang sebesar Rp 1 miliar, akhirnya terjadi negosiasi turun Rp 500 juta, kemudian turun lagi menjadi Rp 250 juta.

Tak berhenti disitu, karena masih keberatan, saksi akhirnya meminta agar nominal itu diturunkan. Permintaan pun turun menjadi Rp 100 juta dan terakhir oleh saksi Hergiar diberikan Rp 35 juta kepada terdakwa Alexander.

Sementara itu dari keterangan saksi Nisa, bendahara dari terdakwa Andhika Imam Wijaya mengungkapkan dari hasil catatannya, ditemukan aliran uang ke Kejaksaan Negeri Bondowoso mulai dari Rp 250 juta, Rp 200 juta, Rp 100 juta hingga Rp 90 juta.

Sedangkan pada keterangan sidang, Senin (4/03/2024) Majelis Hakim menghadirkan Kepala Dinas BSBK, Munandar, mantan Plt Kepala Dinas BSBK Ansori dan dua Kabid di dinas BSBK Novim Dwi Handoyo dan M. Hasan Afandi.

Dalam kesaksiannya, Munandar, mengungkap banyak hal mengenai pemberian fee dari beberapa proyek, termasuk proyek penunjukan langsung atau dari lelang.

Diduga melalui keterangan Munandar, fee itu mengalir ke Forkopimda Bondowoso termasuk ke Bupati Bondowoso, yang menjabat saat itu KH Salwa Arifin yang berpasangan dengan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat yang menjabat periode 2018-2023.

Kata Munandar, pemberian fee proyek tersebut atas perintah Sekda Kabupaten Bondowoso, Saifullah. Kala itu, Sekda memerintahkan kepada Munandar untuk menarik fee 17,5 persen kepada semua proyek yang ada di Kabupaten Bondowoso.

Fee 17,5 persen tersebut, diperuntukan Bupati Bondowoso sebesar 7 persen, juga Wakil Bupati dengan tujuan untuk operasional.

Pemberian fee proyek ini terjadi pada tahun 2020 sampai 2021 pada saat Munandar diangkat sebagai Kepala Dinas BSBK.

Munandar mengungkapkan, setelah Sekda Bondowoso Saifullah distaffkan, pemberian fee terus berlanjut dan ditangani langsung oleh Bupati Bondowoso.

Bupati meminta 15 persen fee proyek, namun Bupati memerintahkan kepada Munandar untuk berkoordinasi dengan anaknya, yang merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bondowoso, dari Fraksi PPP.

Mereka bertiga kemudian melakukan pertemuan antara Bupati Bondowoso, Munandar dan anak Bupati Bondowoso terkait fee 15 persen.

Selain proyek lelang juga penunjukan, Bupati saat itu melalui Sekda juga meminta fee proyek strategis daerah atau PSD di Kabupaten Bondowoso.

Sementara itu menurut jaksa KPK Wawan, mengungkapkan pemberian fee proyek tersebut terjadi saat Munandar diangkat sebagai kepala dinas PSBK yang dulu Kepala Dinas PUPR.

Jaksa KPK akan mendalami keterangan saksi, apakah nantinya beberapa orang yang disebut akan dipanggil sebagai saksi, semua masih dalam pendalaman jaksa KPK.

Sementara itu dari keterangan saksi Munandar (4/3/2024), eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro menerima fee Rp 250 juta yang berasal dari fee PSD.

Kasus ini bermula ketika Kejari Bondowoso menindaklanjuti laporan masyarakat, atas dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso, yang dimenangkan dan dikerjakan oleh perusahaan milik Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Lalu eks Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Silaen atas perintah eka Kajari Puji Triasmoro, saat itu melaksanakan penyelidikan terbuka terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Selama proses penyelidikan berlangsung. Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika, Alexander lantas melaporkan kepada Puji dan Puji memerintahkan Alexander untuk membantu.

Setelah itu, muncul komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Hingga akhirnya KPK mendapatkan bukti penyerahan uang kepada Puji Triasmoro senilai Rp 445 juta.

Adapun JPU KPK Wawan Yunarwanto sebelumnya mengatakan bahwa terdakwa Puji dikenakan dua dakwaan sekaligus.

Pertama soal dugaan suap bersama Kasipidsus Alexander yang terjaring OTT KPK dengan nilai suap Rp 445 juta.

Kedua dugaan penerimaan fee atas pelaksanaan PSD dan legal assistant Kabupaten Bondowoso yang dilakukan terdakwa Puji seorang diri.

Dugaan tindak pidana kedua ini ditemukan penyidik KPK selama proses pengembangan penyidikan akhir 2023 lalu.

Kasus OTT KPK terhadap Kajari Bondowoso tersebut membuka takbir adanya korupsi besar yang terjadi di Kabupaten Bondowoso, yakni adanya pemberian fee dari 28 proyek yang ada di kabupaten Bondowoso.

Wawan juga mengungkapkan saat ini KPK masih berusaha membuktikan kasus OTT eks Kajari Bondowoso. Sedangkan terungkapnya beberapa fee proyek ke Forkopimda Kabupaten Bondowoso kejaksaan bisa melakukan peyelidikan, KPK juga akan mendalami kasus ini. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow