Polres Blitar Kota Tutup Seluruh Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Petugas memasang besi penghalang di akses perlintasan tersebut agar kendaraan roda dua maupun roda empat tidak lagi dapat melintasi jalur kereta api.
BLITAR, SJP– Seluruh perlintasan sebidang tanpa palang pintu di wilayah hukum Polres Blitar Kota kini telah resmi ditutup total. Langkah ini diambil guna meningkatkan keselamatan masyarakat sekaligus mengantisipasi kecelakaan lalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.
Penutupan terbaru dilakukan oleh Satlantas Polres Blitar Kota bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar dan KAI Daop 7 Madiun di perlintasan sebidang Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Petugas memasang besi penghalang di akses perlintasan tersebut agar kendaraan roda dua maupun roda empat tidak lagi dapat melintasi jalur kereta api.
Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, menyatakan bahwa penutupan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi kecelakaan dan persiapan menyambut Operasi Ketupat Semeru 2026.
"Kami bersama Dishub dan KAI sudah melakukan penutupan perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Kandangan, Srengat. Artinya sekarang di wilayah hukum Polresta Blitar semua perlintasan sebidang tanpa palang pintu sudah ditutup total," kata dia, Jumat (6/3/2026).
AKP Agus menjelaskan bahwa terdapat total 23 titik perlintasan sebidang di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dari jumlah tersebut, 20 titik telah dilengkapi dengan palang pintu permanen.
Sementara itu, tiga titik lainnya yang sebelumnya tidak memiliki palang pintu kini telah ditutup sepenuhnya bagi akses kendaraan. Dengan demikian, saat ini sudah tidak ada lagi perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang dapat dilalui kendaraan di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Pihak kepolisian berharap langkah tegas ini dapat menekan angka kecelakaan di jalur kereta api, terutama saat terjadi peningkatan mobilitas masyarakat pada masa mudik Lebaran.
"Semoga Operasi Ketupat Semeru tahun ini berjalan lancar dan angka kecelakaan dapat ditekan," ujarnya.
Sebelumnya, petugas juga telah menutup perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Dusun Sendung, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, pada 12 Februari 2026.
Penutupan tersebut dilakukan karena lokasi tersebut dinilai sangat berisiko bagi keselamatan pengguna jalan serta berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan kereta api. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

