Nyidam iPhone, Pemuda Asal Nganjuk Rampok Toko HP di Mojokerto Pakai Pistol Mainan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit iPhone 15 Pro beserta kotaknya (gagal dimiliki), satu unit pistol mainan warna hitam (alat intimidasi yang gagal fungsi), sepeda motor Yamaha Aerox dan jaket hitam-biru dan masker hang dikenakan pelaku.
MOJOKERTO, SJP–Niat hati ingin tampil gaya dengan ponsel flagship, pemuda berinisial ADP (19) justru harus mendekam di balik jeruji besi.
Alih-alih membawa pulang iPhone 15 Pro idamannya, warga Jatikalen, Nganjuk ini malah sukses menguji teori gravitasi setelah terjatuh dari motor saat mencoba kabur dari kejaran massa.
Peristiwa dramatis sekaligus ironis ini terjadi di Toko Ponsel DH Store, yang berlokasi di Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, pada Kamis (19/2/2026) siang.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Primawirdhan, mengungkapkan bahwa aksi nekat pelaku bermula sekira pukul 11.30 WIB.
Datang layaknya pembeli borjuis, ADP berpura-pura menawar iPhone 15 Pro varian Natural Titanium.
Namun, saat negosiasi harga mencapai titik temu, tersangka justru mengeluarkan senjata yang tak terduga, gakni sebuah pistol mainan berwarna hitam.
Senjata plastik tersebut ditodongkan kepada karyawan toko, ISR (28), dibarengi ancaman kekerasan.
"Pelaku memaksa korban menyerahkan unit iPhone tersebut. Namun, korban rupanya lebih berani dari penodongnya. Korban melawan dan menolak menyerahkan barang," ujar AKP Aldhino.
Melihat korbannya tidak gentar meski moncong plastik mengarah ke wajahnya, nyali ADP ciut.
Aksi tarik-menarik ponsel sempat terjadi sebelum akhirnya pelaku memutuskan untuk mengibarkan bendera putih dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya.
Sial bagi ADP, kepanikan ternyata bukan kawan yang baik saat berkendara. Belum jauh memacu motornya, ia justru terjatuh di hadapan warga yang sudah bersiaga karena teriakan minta tolong korban.
Tanpa perlu prosedur panjang, warga segera mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit iPhone 15 Pro beserta kotaknya yang gagal dimiliki, satu unit pistol mainan warna hitam yang digunakan debagai alat intimidasi gagal fungsi, sepeda motor Yamaha Aerox dan jaket hitam-biru dan masker hang dikenakan pelaku.
Kini, ADP harus melupakan mimpinya berfoto mirror selfie dengan iPhone Titanium. Ia dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman kekerasan sesuai KUHP.
AKP Aldhino mengimbau para pelaku usaha untuk tetap waspada, karena kejahatan tidak hanya datang dari niat, tapi juga dari mereka yang nekat bermodalkan barang mainan. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

