Polemik Pengadaan Lahan Kampus UNISMA, Tim Hukum LPBH PBNU Bawa Kasus ke Polda Jatim
Tim Hukum yang ditunjuk LPBH PBNU yang diketuai oleh Achmad Bahtiar, S.H., dengan anggota tim yakni Haydar, A.Md., S.H., Aswin Amirullah, S.H., M.H., dan Muhammad Khusnul Ibad, S.H.
Kabupaten Malang, SJP - Polemik pengadaan lahan di Kampus 2 Universitas Islam Malang (UNISMA), semakin memanas. Pasalnya Tim Hukum yang ditunjuk Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) bakal membawa kasus dugaan pelanggaran hukum pengadaan lahan tersebut ke Polda Jatim.
Hal itu setelah pengacara yang ditunjuk LPBH PBNU, baru saja berproses melakukan tindak lanjut laporan Kantor Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Pengadaan Lahan Kampus 2 Universitas IsIam Malang.
Tim Hukum yang ditunjuk LPBH PBNU yang diketuai oleh Achmad Bahtiar, S.H., dengan anggota tim yakni Haydar, A.Md., S.H., Aswin Amirullah, S.H., M.H., dan Muhammad Khusnul Ibad, S.H.
"Kami baru saja berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim. Kami sudah melakukan pengumpulan data informasi, surat dan dokumen serta gelar perkara internal untuk selanjutnya kami buat laporan polisi secara resmi ke Polda Jawa Timur," ucap Ketua Tim Pengacara LPBH PBNU, Achmad Bahtiar, S.H., saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (27/4).
Menurut Bahtiar, persoalan ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan investigasi pengadaan lahan Kampus 2 UNISMA di wilayah Kabupaten Malang, yang ditemukan adanya pembelian tanah tidak sesuai dengan Surat Pernyataan Nomor 335/A.33/Y.X/2016 Tanggal 28 Oktober 2016.
Dalam temuan tersebut diketahui bahwa terjadi tindakan pengatasnamaan kepemilikan tanah secara pribadi atau perorangan, oleh Panitia Pengadaan Lahan menggunakan atas nama Pengurus Yayasan.
"Bahwa sesungguhnya status Hak Milik atas tanah tersebut dapat diatasnamakan secara langsung terhadap Lembaga Pendidikan Ma’arif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPM PBNU). Karena aset UNISMA ini banyak milik LPM PBNU," tegasnya.
Lahan atau tanah itu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 199/DJA/1988/A/7 Tanggal 12 Juli 2004 yang meralat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 199/DJA/1988 tanggal 09 Mei 1988.
Adapun akta pinjam nama (nominee), tidak dapat dibenarkan secara hukum positif yang berlaku.
Selain itu, kuasa menjual dan kuasa hibah telah berakhir ketika pemberi kuasa tersebut meninggal. Atas tindakan tersebut mengarah pada tindakan fraud dalam bentuk penyalahgunaan aset.
"Berdasarkan proses kejadian di atas dapat disimpulkan bahwa tindakan pengatasanamaan tanah-tanah tersebut menjadi kepemilikan pribadi tidak sesuai dengan kriteria dan atau peraturan yang berlaku," terangnya.
Sementara, anggota LPBH PBNU Haydar, A.Md., S.H,. Ikut berkomentar bahwa tim akan terus bekerja. "Dalam temuan KAP diduga juga ditemukan aliran dana yang nilainya cukup besar ditampung di rekening pribadi Rektor dan seorang pejabat lain. Ini juga akan kita laporkan" tegas Haydar.
Halnitu juga diamini oleh Anggota Tim Hukum LPBH PBNU, Aswin Amirullah, S.H., M.H."Jadi, kami sudah berkoordinasi dengan Polda, yang pasti ada dugaan pelanggaran hukum dari tim pengadaan lahanUNISMA," pungkasnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?