COD Bubuk Mercon Digerebek, Pemuda Asal Srengat Blitar Ditangkap
Polisi menggerebek dugaan transaksi bubuk mercon dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Dalam penggrebekan tersebut, seorang pemuda asal Kecamatan Srengat berhasil diamankan.
BLITAR, SJP - Polisi menggerebek transaksi bubuk mercon dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Dalam penggerebekan itu, seorang pemuda asal Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar diamankan, sementara dua orang lainnya melarikan diri.
Pemuda yang diamankan berinisial SI (20) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Ia ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Ponggok pada Jumat (27/2/2026) malan di sebuah pos kamling di Dusun Prambutan, Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan tersebut sering dijadikan lokasi transaksi bubuk mercon.
"Petugas menerima informasi jika jalan di Desa Kawedusan kerap digunakan untuk transaksi obat mercon dengan sistem COD," kata Samsul Anwar, Jumat (6/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan patroli tertutup di sekitar lokasi pada malam hari. Saat melintas di area tersebut, polisi mendapati empat orang yang mencurigakan berada dalam sebuah gubuk di pinggir jalan.
Namun ketika petugas menghampiri, dua orang langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis matic. Sementara dua orang lainnya tetap berada di lokasi dan langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
"Dari hasil interogasi, salah satu pemuda berinisial SI mengaku hendak melakukan transaksi bubuk mercon dengan dua orang yang kabur tersebut," ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kilogram bubuk mercon yang dikemas dalam plastik. Selain itu, petugas juga mengamankan satu tas ransel warna hijau tua, satu tas jinjing warna hijau, serta satu unit telepon genggam.
AKP Samsul menambahkan terduga pelaku mengakui bubuk mercon itu miliknya dan rencananya akan dijual kepada dua orang yang melarikan diri saat petugas datang.
"Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Ponggok untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan polisi, Pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penjualan bahan peledak. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

