Polres Blitar Ancam Tindak Tegas Anggota Perguruan Silat yang Langgar Maklumat Aman Suro 2025
Polres Blitar bakal menindak tegas anggota perguruan silat yang melanggar Maklumat Aman Suro 2025. Ada beberapa poin dalam Maklumat Aman Suro 2025 yang wajib ditindaklanjuti oleh perguruan silat agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Blitar tetap terjaga menjelang tradisi malam 1 suro yang biasanya digelar pengesahan warga baru.
BLITAR, SJP—Polres Blitar berkomitmen bakal menindak tegas anggota perguruan silat yang melanggar Maklumat Aman Suro 2025. Ada beberapa poin dalam maklumat tersebut. Pada intinya bertujuan menjaga situasi kamtibmas menjelang malam 1 Suro pada (27/6/2025) mendatang.
Malam 1 Suro biasanya digelar kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat dan masyarakat. Kegiatan ini identik dengan aksi kekerasan atau perusakan. Hal ini terjadi karena beberapa faktor, termasuk tradisi yang melibatkan konvoi, perayaan, dan bahkan tindakan yang lebih ekstrem.
"Maklumat Aman Suro 2025 bukan hanya simbolik. Ini adalah komitmen bersama yang wajib ditaati semua pihak. Pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keselamatan akan kami tindak tegas," tegas Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (9/6/2025).
Polres Blitar melakukan pengamanan kegiatan perguruan silat di sejumlah tempat pada Ahad (8/6/2025). Yakni di Lapangan Lorejo, Kecamatan Bakung. Kemudian di Padepokan PSHT Cabang Blitar di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro. Lalu di Taman Sakura, Kecamatan Garum. Kemudian di Jenggolo Urung-Urung, Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari.
Dari kegiatan pengamanan tersebut, Polres Blitar yang didukung dengan satu pleton personel Brimob dan Kompi C Kediri berhasil menindak 12 pelaku pelanggaran di Kecamatan Wonotirto.
Rinciannya, 9 pengendara tidak menggunakan helm dengan barang bukti berupa STNK yang diamankan, tiga pelanggaran akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua yang menimbulkan kebisingan dan keresahan warga.
"Merupakan bagian dari implementasi Maklumat Aman Suro 2025, sebuah kesepakatan bersama antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta seluruh perguruan silat di wilayah Jawa Timur, yang bertujuan menciptakan suasana damai dan tertib selama bulan Suro," ujarnya.
AKBP Arif menambahkan, pihaknya akan terus memantau dan menindak segala bentuk pelanggaran, terutama menjelang puncak kegiatan tradisi Suro.
"Beberapa poin penting dalam Maklumat Aman Suro 2025 disebutkan larangan melakukan konvoi kendaraan tanpa izin, kewajiban menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, larangan menggunakan knalpot brong dan menjaga sikap serta tindakan selama kegiatan tradisi agar tetap kondusif," imbuhnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

