Kasasi Dikabulkan, Warga Kertosono Bebas Murni dari Rutan Nganjuk Tepat di Hari Iduladha
Kebebasan Fikrudin ini berhasil diperjuangkan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Rofiq, seorang pengacara muslim yang gigih mengawal kasus tersebut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
NGANJUK, SJP — Suasana penuh rasa syukur dan haru mewarnai Rutan Kelas IIB Nganjuk pada Rabu (27/5/2026). Seorang tahanan bernama Fikrudin, warga Kertosono, akhirnya dapat menghirup udara bebas yang bertepatan dengan momen Hari Raya Iduladha.
Kebebasan Fikrudin ini berhasil diperjuangkan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Rofiq, seorang pengacara muslim yang gigih mengawal kasus tersebut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ahmad Rofiq menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya dituntut atas kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam persidangan tingkat pertama, Fikrudin divonis 3 tahun penjara karena sempat dikaitkan sebagai pengedar.
Tidak menyerah begitu saja karena meyakini kliennya hanyalah seorang pemakai yang menjadi korban, Ahmad Rofiq mengajukan banding hingga kasasi. Hasilnya, masa hukuman berhasil dipangkas menjadi 1 tahun 3 bulan, yang tepat habis masa pidananya pada hari ini.
"Alhamdulillah, prosesnya berjalan sangat cepat dan tidak berbelit-belit. Hari ini klien kami bisa menikmati indahnya udara segar di luar rutan. Di pengadilan negeri divonis 3 tahun, kami banding turun jadi 2 tahun, dan di kasasi turun lagi menjadi 1 tahun 3 bulan. Kebetulan hari ini pas masa hukumannya habis, dan ia bisa langsung pulang," ujar Ahmad Rofiq sambil menunjukkan surat kuasa dan berkas pembebasan resmi di depan pintu rutan.
Ia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Nganjuk beserta jajarannya yang tetap kooperatif dan memberikan pelayanan terbaik, meskipun proses pembebasan ini bertepatan dengan hari libur nasional keagamaan.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Nganjuk Arief Prasetya memberikan klarifikasi resmi mengenai pembebasan seorang warga binaan yang dijemput oleh kuasa hukumnya, Ahmad Rofiq. Karutan menegaskan bahwa status kebebasan warga binaan tersebut adalah bebas murni karena masa pidananya telah berakhir, bukan karena program pembebasan bersyarat atau remisi khusus.
Menurut penjelasan Karutan, warga binaan berinisial F tersebut terjerat kasus narkotika.
Menurut Arief, kasusnya sendiri sempat berjalan hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi sebelum akhirnya dinyatakan putus dan inkrah (inkracht).
"Yang bersangkutan hari ini statusnya bebas murni karena memang masa hukumannya sudah habis. Jadi kami tegaskan ini bukan pembebasan bersyarat (PB) atau cuti bersyarat (CB), melainkan langsung bebas murni," ujar Karutan Nganjuk saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (27/5/2026) pagi.
Terkait proses penjemputan yang dilakukan oleh pihak pengacara, Karutan menjelaskan bahwa sebelumnya Ahmad Rofiq selaku kuasa hukum telah menjalin komunikasi dan mengirimkan pesan untuk berkoordinasi. Pihak rutan kemudian menginformasikan bahwa proses administrasi pembebasan baru dapat dilaksanakan setelah pelaksanaan salat Iduladha.
Sementara itu, Fikrudin yang tampak didampingi oleh pihak keluarga tidak dapat menyembunyikan kebahagiaannya. Mengenakan kaus hitam, ia terus melempar senyum setelah resmi menerima surat pembebasannya. Setelah proses administrasi selesai, Fikrudin bersama kuasa hukum dan keluarga langsung bertolak menuju kediamannya di Kertosono untuk berkumpul kembali bersama orang tua dan sanak saudara. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

