Pembakaran dan Penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Polisi Tangkap 41 Orang
Satreskrim Polres Blitar menangkap 41 orang yang terlibat pada aksi pembakaran dan penjarahan kantor DPRD Kabupaten Blitar yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Ahad (31/8/2025) dini hari.
BLITAR, SJP - Polisi menangkap 41 orang diduga pelaku pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Ahad (31/8/2025) dini hari.
Polisi memastikan peristiwa itu bukan dalam rangka penyampaian pendapat, namun sebuah peristiwa anarkisme, pengrusakan, pembakaran dan diikuti tindakan pencurian atau penjarahan.
"Kami Polres Blitar dalam waktu 3x24 jam berhasil mengamankan beberapa pelaku pembakaran di kantor DPRD Kabupaten Blitar. Kami amankan 41 orang, dan ini masih bisa bertambah. Karena sampai sekarang, kami masih melakukan pengembangan, pemeriksaan dan penjemputan terhadap terduga pelaku," ucap Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, Selasa (2/9/2025).
Dari 41 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang diproses secara hukum. Kemudian, dari 12 orang ini, sembilan di antaranya dilakukan penahanan dan tiga lainnya tidak ditahan karena berusia di bawah 13 tahun. Sedangkan, 29 orang lainnya dipulangkan, karena tidak cukup bukti terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Dijelaskan AKBP Arif, berdasarkan hasil penyelidikan sementara diketahui fakta bahwa polisi menemukan provokasi yang terorganisasi untuk melakukan aksi tersebut melalui grup percakapan dengan jumlah anggota sebanyak 900 orang lebih.
Ada satu remaja yang diduga menjadi provokator dalam peristiwa ini, yakni laki-laki berinisal RIA (16) warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
"Kami duga salah seorang provokator dari sebuah grup, dan kita tangkap RIA warga Binangun. Grup itu sengaja dibuat, menarik orang-orang dan ajakan provokasi. Dia ini juga yang menghasut, melempar batu di kantor polisi dan terlibat aksi kerusuhan di Mako Polres Blitar Kota. Dan yang pasti sampai saat ini terus kami kembangkan, dan kami berkomitmen mengungkap dan mengusut peristiwa ini seterang-terangnya," jelas Kapolres.
Kapolres menyebut aksi anarkisme di kantor DPRD Kabupaten Blitar itu berawal dari konvoi sekelompok massa hingga empat tahap. Mereka juga melakukan penyerangan di Mako Polres Blitar Kota, lalu mendatangi kantor DPRD Kabupaten Blitar dengan melakukan pengrusakan, membakar dan mencuri sejumlah aset negara yang ada disana.
Mereka mengambil satu unit televisi, kursi, termos, beberapa baju, handphone, kopi, gula, proyektor, speaker aktif, CPU komputer dan lain sebagainya.
"Empat kali percobaan, yang terakhir saat melakukan pengrusakan di kantor DPRD Kabupaten Blitar ada 300 orang yang datang. Sudah ada beberapa barang bukti yang kami amankan, kerugiannya mencapai Rp10 miliar," terangnya.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan sebagian besar dari pelaku masih berusia anak-anak, dan barang hasil jarahan masih disembunyikan. Sehingga, ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan barang hasil jarahan bisa segera diserahkan kepada kepolisian. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

