HRD PT SAI Dilaporkan ke Polres Nganjuk atas Tuduhan Penghinaan terhadap Karyawan
HRD PT SAI, Ipang Sofyan membenarkan bahwa dirinya dilaporkan ke Polres Nganjuk oleh sejumlah anggota LSM
NGANJUK, SJP—Sejumlah aktivis di Kabupaten Nganjuk melaporkan oknum HRD PT Sukses Abadi Indonesia (SAI), Ipang Sofyan, ke Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk pada Senin (9/6/2025).
Terlapor dituduh melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana ketentuan Pasal 156 KUHP. Tindakan terlapor dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan dan merugikan karyawan.
Salah seorang perwakilan aktivis yang melapor, Ahmad Ulinuha menyampaikan, laporan yang dilayangkannya sebagai upaya menegakkan keadilan dan melindungi para pekerja di PT SAI.
Ketua Forum Advokasi Masyarakat Nganjuk itu menjelaskan, terlapor melakukan penghinaan secara verbal di muka umum. Hal itu dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 15 detik. Terlapor mengatakan orang Indonesia goblok.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan secara transparan," tandasnya.
Ulinuha menambahkan, ucapan kotor terlapor disampaikan secara lantang di hadapan banyak orang. Rekaman videonya tersebar luas di media sosial dan menuai reaksi keras masyarakat.
"Kami berharap kasus ini diusut tuntas. Biar ada pembelajaran. Khususnya di perusahaan yang ada di Nganjuk," tegasnya.
Sementara itu, Ipang Sofyan membenarkan bahwa dirinya dilaporkan ke polisi atas tuduhan penghinaan oleh suatu lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Saya siap menerima konsekuensi. Semoga ada kejelasan bersama permasalahan yang sesungguhnya. Saya pun dalam waktu bersamaan menghadap Pak Kanit Reskrim Polres nganjuk," ucapnya, Senin (9/6/2025).
Ipang berharap, persoalan segera selesai. Dia ingin kesalahpahaman ini segera berakhir. Dia juga mengaku ingin berdamai dengan semua pihak dan ingin hidup berdampingan serta menjaga perusahaannya.
"Bila memang kesalahan itu benar adanya, saya menghaturkan mohon maaf yang sebesar-besarnya," ucap Ipang.
Dia mengaku akan kooperatif dalam menjalani proses hukum. Dia berharap, dengan adanya pelaporan ini, maka fakta tentang kebenaran yang sesungguhnya dapat terbuka.
"Kami siap dan kooperatif. Kita tunggu saja," tutupnya.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 15 detik diunggah oleh akun TikTok bernama DPC F HUKATAN KSBSI NGANJUK. Dalam video itu, pria yang diyakini sebagai HRD PT SAI diduga melakukan intimidasi terhadap karyawan.
Merespons hal itu, salah seorang ketua serikat buruh di Nganjuk, Budi Santoso, mengkritik tindakan oknum HRD PT SAI tersebut. Menurutnya, perkataan itu tidak pantas dan tidak sesuai norma kesopanan.
Pihaknya mengaku akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak karyawan tetap terlindungi. Pihaknya berharap oknum HRD tersebut mendapatkan sanksi tegas dari perusahaan.
"Dengan beredarnya vidio tersebut, masyarakat dan serikat buruh akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi karyawan yang menjadi korban " pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

