Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Latihan Silat Berujung Maut di Mojokerto

Mereka adalah Sohibul Daud (19) dan Akbar Ismail (21). Sohibul saat itu sebagai wasit pertandingan latihan atau sabung silat, sementara Akbar merupakan orang yang bertarung melawan RA (15) pelajar kelas 9 MTs hingga tewas.

11 Mar 2025 - 18:01
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Latihan Silat Berujung Maut di Mojokerto
Tersangka Akbar (kiri) dan Daud saat dihadirkan di jumpa pers Mapolres Mojokerto Kota. (Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota menetapkan dua tersangka atas kasus latihan silat yang berujung tewasnya seorang pelajar di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. 

Mereka adalah Sohibul Daud (19) dan Akbar Ismail (21). Sohibul saat itu sebagai wasit pertandingan latihan atau sabung silat. Sementara Akbar merupakan orang yang bertarung melawan RA (15), pelajar kelas 9 MTs, hingga tewas. 

"Dua tersangka, perkelahian tanding yang menyebabkan luka dan kelalaian berujung kematian pelajar atau anak di bawah umur," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra saat jumpa pers di Mapolres, Selasa (11/3/2025). 

Wasit latihan ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menyalahi aturan tidak memiliki lisensi wasit dan dianggap lalai. Sehingga membuat seorang pelajar meregang nyawa. 

Polisi menyebut, berdasarkan hasil visum, penyebab kematian korban karena ada pergeseran tulang rahang akibat tendangan. 

Selain ditendang, korban juga dibanting hingga kepala membentur paving. Tubuh korban juga mengalami memar.

Setelah insiden sabung itu, korban mengalami muntah-muntah dan lemas. Hingga kemudian dilarikan ke rumah sakit. 

Pihak keluarga sempat membawa korban pulang. Namun selang beberapa jam, korban mengalami kejang-kejang hingga tak sadarkan diri dan mimisan. 

Akhirnya keluarga membawa korban ke RS RA Basoeni Gedeg untuk dilakukan perawatan intensif. Korban dinyatakan meninggal dunia saat berada di rumah sakit pada Rabu (5/3/2025) sekira pukul 15.22 WIB. 

"Tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 184 KUHP dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*) 

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow