IRT di Bangkalan Ditahan Usai Diduga Gelapkan Dana Arisan Online Rp6 Miliar

Polres Bangkalan menahan seorang ibu rumah tangga yang diduga mengelola arisan bodong berkedok arisan online. Sedikitnya 80 korban mengalami kerugian hingga Rp6 miliar, sementara polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

17 Jul 2026 - 19:14
IRT di Bangkalan Ditahan Usai Diduga Gelapkan Dana Arisan Online Rp6 Miliar
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo. (Beritasatu.com for SJP)

BANGKALAN, SJP – Praktik arisan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat berujung petaka. Seorang ibu rumah tangga berinisial FD (30), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan setelah diduga menjalankan arisan bodong dengan kerugian mencapai Rp6 miliar.

Sedikitnya 80 orang dilaporkan menjadi korban dalam kasus yang kini masih terus dikembangkan penyidik.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, tersangka telah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Tersangka saat ini resmi kami tahan," kata Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo, Jumat (17/7/2026), seperti yang dikutip suarajatimpost.com dari beritasatu.com.

Kasus ini mencuat setelah puluhan korban mendatangi rumah FD untuk meminta uang mereka dikembalikan. Namun karena tidak mendapatkan kepastian, para korban akhirnya melapor ke Polres Bangkalan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Siber Satreskrim melakukan penyelidikan dan memanggil FD untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti hingga menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Berdasarkan hasil penyidikan, FD memasarkan arisan online melalui fitur WhatsApp Story dengan menawarkan berbagai pilihan slot investasi. Modus itu dibumbui janji keuntungan tinggi dalam waktu relatif singkat sehingga menarik minat banyak orang.

"Dalam setiap unggahannya, pelaku menjanjikan keuntungan yang besar dalam waktu relatif singkat sehingga banyak masyarakat yang tertarik untuk bergabung," jelas Eriek.

Setelah tertarik, para peserta diminta mentransfer uang sesuai nominal slot yang dipilih. Namun dana yang terkumpul bukan dikelola sebagai arisan atau investasi, melainkan menggunakan pola ponzi atau gali lubang tutup lubang.

"Uang yang masuk dari korban baru digunakan untuk membayar utang atau keuntungan kepada peserta sebelumnya," tambah Eriek.

Polisi mengungkap praktik tersebut telah berlangsung sejak 2025 hingga awal 2026. Selain digunakan untuk membayar peserta lama, sebagian dana miliaran rupiah juga diduga dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max warna navy, akun WhatsApp yang digunakan untuk menawarkan arisan, serta dokumen rekening Bank BCA yang memuat transaksi para peserta.

Atas perbuatannya, FD dijerat Pasal 492 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Ancaman pidana tersebut masih dapat diperberat hingga sepertiga karena tindak pidana diduga dilakukan secara berulang.

Hingga kini, Satreskrim Polres Bangkalan masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Polisi juga membuka posko pengaduan dan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban arisan bodong tersebut segera melapor. (**)

Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Beritasatu.com

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow