Sekdes Deling Bojonegoro Jadi Tersangka Setelah Terbukti Bantu Kades Tilap Uang Negara
Sekdes Deling Ratemi terbukti bantu kepala desa palsukan dokumen yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan APBDes Deling tahun anggaran 2021.
Bojonegoro, SJP- Sekretaris Desa (Sekdes) Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro Ratemi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro atas kasus korupsi APBDes 2021, Kamis (14/12/2023).
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengungkapkan, kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp480 juta itu, sebelumnya telah menyeret Kepala Desa (Kades) Deling Netty Herawati sebagai tersangka pada 30 Desember 2022 tahun lalu.
Dari hasil pengembangan, keterangan yang didapatkan oleh pihak Korps Adhyaksa Kota Ledre tersebut mengarah kepada Ratemi.
"Setelah kami lakukan pengembangan, bukti sementara mengarah kepada Sekdes Deling," ungkap Aditia Sulaeman, Jumat (15/12/2023).
Sekdes Deling Ratemi terbukti membantu sang kepala desa dalam memalsukan dokumen yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan APBDes Deling tahun anggaran 2021.
"Sekdes (Deling) berperan membantu Netty Herawati melakukan korupsi," lanjutnya.
Namun dari hasil pemeriksaan, Kejari Bojonegoro tidak menemukan bukti Ratemi menerima aliran dana korupsi.
Akan tetapi hal itu tidak menjadi penghalang Kejaksaan dalam menetapkan status yang bersangkutan (Ratemi) sebagai tersangka.
Sebab peran yang dilakoni Ratemi dalam membantu Netty Herawati melakukan korupsi dinilai sudah cukup untuk penetapan tersangka.
"Peran Sekdes dalam membantu Kades untuk korupsi kami nilai sudah cukup untuk menjadikanya sebagai yersangka," imbuh pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka.
Sejauh ini kasus korupsi APBDes Deling tahun anggaran 2021 itu telah menyeret dua perangkat desa setempat, namun Korps Adhyaksa yang dinahkodai oleh Muji Martopo itu menegaskan masih akan terus maelakukan pengembangan.
Sebagai informasi, total nilai APBDes tahun 2021 yang dikelola oleh Pemerintah Desa Deling sebesar Rp3,37 miliar yang digunakan untuk membangun 16 proyek fisik.
Kejari Bojonegoro mulai usut kasus korupsi itu sejak awal tahun 2022 dan telah menyeret dua orang Perangkat Desa Deling menjadi pesakitan.
Kades Deling lebih dulu ditetapkan jadi tersangka dan kini telah divonis hukuman selama 3,6 tahun penjara dipotong masa tahanan, oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (7/6/2023).
Sedangkan Sekdes Deling baru saja dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh Kejari Bojonegoro pada Jumat 14 Desember 2023 kemarin. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?