Pengedar Pil LL di Baron Nganjuk Ditangkap, Polisi Sita 7.000 Butir Okerbaya

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 7.000 butir pil LL, satu unit telepon seluler, sebuah tas kain, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat keras berbahaya tersebut.

17 Jul 2026 - 22:15
Pengedar Pil LL di Baron Nganjuk Ditangkap, Polisi Sita 7.000 Butir Okerbaya
Terduga pelaku berinisial MN (27), warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.(Foto Humas From SJP)

NGANJUK, SJP – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil LL dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MN (27), warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, pada Selasa (14/7/2026).

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan MN merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diungkap Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Berbekal keterangan dari seorang pembeli yang lebih dahulu diamankan, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada MN yang diduga sebagai pemasok sekaligus pengedar pil LL di wilayah Nganjuk.

"Benar, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah diungkap Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 7.000 butir pil LL. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk," ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Jumat (17/7/2026).

Saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan 7.000 butir pil LL yang disembunyikan di dalam tas kain berwarna hijau-kuning dan disimpan di dalam sound system di dapur rumah. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, sebuah tas kain, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran pil LL.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh pil LL dari seseorang berinisial L yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran obat keras berbahaya di Kabupaten Nganjuk. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat sehingga seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas AKP Hafid Dian Maulidi.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO serta mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya yang lebih luas. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow