Kakak Kandung Mantan Bupati Blitar Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi DAM Kali Bentak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Tersangka yang ditetapkan yakni MM, kakak kandung dari mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.

02 Jun 2025 - 21:58
Kakak Kandung Mantan Bupati Blitar Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi DAM Kali Bentak
MM, saat didampingi petugas untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Blitar, usai ditetapkan sebagai tersangka baru dari kasus korupsi DAM Kali Bentak. (Foto : Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo. 

Tersangka yang ditetapkan adalah MM, seorang pria yang merupakan kakak kandung dari mantan Bupati Blitar Rini Syarifah periode 2021-2025.

MM, telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Blitar pada Senin (2/6/2025) pukul 11.00 - 20.30 WIB atau selama 8,5 jam.

Di mana, yang bersangkutan merupakan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar pada masa kepemimpinan Bupati Rini Syarifah.

Kepala Seksi Intelijen Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar Diyan Kurniawan mengatakan, tersangka MM diduga menerima aliran dana dari tersangka HB selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar, sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pelaksanaan proyek DAM Kali Bentak tahun 2023. Aliran dana yang diterima MM sebesar Rp1,1 miliar.

"Bahwa pada hari ini Senin 2 Juni 2025 pukul 20.00 WIB telah dilakukan penetapan terhadap tersangka berinisial MM selaku tim TP2ID," kata dia, Senin (2/6/2025).

Usai menjalani pemeriksaan beberapa jam di Kantor Kejari Kabupaten Blitar dan ditetapkan sebagai tersangka, MM dibawa ke Lapas Kelas II B Blitar untuk menjalani penahanan selama 20 hari yang akan datang.

"Berdasarkan surat penahanan tertanggal hari ini, MM langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Blitar," ungkap Diyan.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus DAM Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar.

Terdiri dari MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama yang sudah ditahan lebih dulu, MID selaku admin CV Cipta Graha Pratama sekaligus pengelola keuangan proyek, HS selaku Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Lalu, HB selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Timur, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi DAM Kali Bentak Blitar melebihi dari nilai kontrak proyek yakni sebesar Rp5,1 miliar.

Sementara, nilai proyek pembangunan sebesar Rp4,9 miliar dan proyek ini diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak dan dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow