Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Sebanyak 3,85 Ons Di Jombang

Satuan Polisi Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 3,85 Ons berikut dua orang tersangka laki - laki berinisial AS dan perempuan berinisial UH.

27 Jun 2024 - 17:15
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Sebanyak 3,85 Ons Di Jombang
Kasatreskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani bersama Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin bersiap menunjukkan tersangka dan Barang bukti. (Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Satuan Polisi Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 3,85 ons berikut dua orang tersangka laki - laki berinisial AS dan perempuan berinisial UH. 

Berdasar keterangan Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, penangkapan tersangka terjadi saat keduanya sedang mengambil barang di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. 

"Perempuan yang turut tertangkap beserta tersangka AS karena mengambil Narkotika jenis Sabu di daerah Pare," kata AKP Ahmad Yani kepada wartawan, Kamis (27/6). 

Menurut AKP Ahmad Yani, awalnya dari tersangka AS didapatkan dalam saku celana barang bukti Sabu seberat 1 Ons. Dilanjutkan penggeledahan di tempat kos didapatkan sabu sekitar 2,85 ons. 

"Total semua dari tersangka AS kita sita 3,85 ons sabu," ungkap AKP Ahmad Yani. 

Lebih lanjut, tersangka AS yang merupaka resedivis dengan kasus sama sudah beroperasi sekitar 1 bulan, 3 kali transaksi. Dimana awal transaksi dengan barang pertama adalah Dobel L, kemudian selanjutnya Sabu. 

"Pihaknya akan melakukan pendalaman, tersangka dijerat dengan pasal 144 dan 122 UU Narkotika ayat 2 dengan hukuman maksimal 20 tahun, minimal 6 tahun," tandasnya. 

Dalam pantauan saat kedua tersangka digelandang polisi ke ruang Satresnarkoba Mapolres Jombang, tampak tertunduk lesu mengenakan seragam oranye dan memakai masker. (*) 

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow