Terjerat Kasus Pornografi, Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Resmi Ditahan
Kasus ini merupakan buntut dari perselisihan antara Yai Mim dengan tetangganya, Nurul Sahara. Yai Mim dilaporkan atas dugaan penyebaran konten video asusila yang memperlihatkan hubungan intim antara dirinya dengan sang istri.
MALANG, SJP — Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota resmi melakukan penahanan terhadap IM alias Yai Mim, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Senin (19/1/2026) malam. Tersangka ditahan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pornografi.
Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tiga jam di Mapolres Malang Kota.
Langkah hukum ini diambil penyidik usai melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penahanan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Luqman Shobikin, mengonfirmasi bahwa tersangka telah menghuni sel tahanan terhitung sejak Senin malam.
"Benar, yang bersangkutan resmi ditahan malam ini terkait perkara pornografi. Proses administrasi penahanan diselesaikan sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Ipda Luqman.
Sebelum ditahan, Yai Mim mendatangi Mapolresta pada siang hari untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melayangkan sedikitnya 53 pertanyaan guna mendalami keterlibatan tersangka. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita dua unit ponsel Android milik Yai Mim yang diduga kuat sebagai sarana dalam tindak pidana tersebut.
Menariknya, saat keluar dari ruang pemeriksaan sebelum dijebloskan ke sel, tersangka sempat melontarkan pernyataan bernada seloroh kepada awak media terkait status hukumnya.
"Saya sempat bilang ke penyidik, kapan saya dipenjara," cetus Yai Mim singkat.
Kasus ini merupakan buntut dari perselisihan antara Yai Mim dengan tetangganya, Nurul Sahara.
Yai Mim dilaporkan atas dugaan penyebaran konten video asusila yang memperlihatkan hubungan intim antara dirinya dengan sang istri.
Meski tersangka membantah telah menyebarkan video tersebut, penyidik tetap memproses perkara berdasarkan bukti-bukti digital yang ditemukan.
Atas perbuatannya, IM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan; Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pihak Polresta Malang Kota menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. (**)
Editor: Syaiful Aries
Sumber: Beritasatu.com
What's Your Reaction?

