Tahun 2025, Kejari Nganjuk Amankan Aset Negara Rp1,2 Miliar
Kejari Nganjuk memaparkan capaian penanganan empat kasus korupsi dengan kerugian negara Rp1,8 miliar. Aset Rp1,2 miliar diamankan, progres pemulihan 70 persen, dan inovasi CIA diluncurkan untuk pencegahan.
NGANJUK, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memaparkan capaian kinerja pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2025 dalam rangka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Dalam laporan resmi yang disampaikan kepada publik, Kejari mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mendeteksi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp1,2 miliar.
Kepala Kejari Nganjuk, Dr. Ika Mauludina, menyampaikan, selain pengungkapan kasus, pihaknya juga melakukan pemulihan hak negara secara signifikan.
Salah satu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) adalah kasus korupsi di Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, dengan aset negara senilai Rp1,2 miliar yang berhasil diamankan.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari turut memperlihatkan sebagian barang bukti berupa uang tunai Rp600 juta, setoran kas daerah Rp352 juta, pembayaran denda Rp100 juta, uang pengganti Rp85 juta, dan titipan uang pengganti Rp178 juta.
Ika menjelaskan, tiga perkara korupsi lainnya kini memasuki tahap akhir penyidikan dan persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN). Tiga perkara itu melibatkan Kepala Desa Ngepung (Patianrowo), Kepala Desa Dadapan (Ngronggot), serta satu tersangka dari lingkungan Dinas Kominfo.
“Untuk tersangka Sekretaris Dinas Kominfo, saat ini masih dalam proses penyidikan, pengumpulan keterangan saksi, dan verifikasi dokumen. Penahanannya diperpanjang 30 hari ke depan, hingga 5 Januari 2026,” jelas Ika, Selasa (9/12/2025).
Kejari mencatat total kerugian negara dari empat perkara korupsi yang ditangani tahun ini mencapai Rp1,8 miliar, dengan progres pemulihan aset mencapai 70 persen.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat upaya pemulihan uang negara bisa mencapai 100 persen,” kata Ika.
Ia juga menyoroti tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks akibat munculnya berbagai modus baru. Untuk itu, Kejari menilai kolaborasi masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan.
Pada momentum Hakordia tahun ini, Kejari Nganjuk memperkenalkan inovasi baru bertajuk Corruption Impact Assessment (CIA) sebagai upaya pencegahan dan penguatan pemulihan aset negara.
“Setiap rupiah yang kembali ke kas negara memiliki makna besar. Inovasi ini kami gunakan untuk memperkuat pencegahan dan optimalisasi pemulihan aset,” pungkas Ika. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

