Kasus Bullying Kota Batu Masuk Tahap Penelitian Berkas
Kasi Intel Kejari Batu M Januar Ferdian mengatakan dalam penanganan perkara ini mengacu pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sehingga dalam penanganan perkara ini dan perbuatan yang dilakukan oleh kelima anak tersebut, diatur dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kota Batu, SJP - Kasus perundungan hingga menyebabkan kematian pada RKW, 14 tahun yang merupakan salah satu siswa SMPN di Kota Batu pada 31 Mei lalu kini telah masuk dalam penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Batu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu M Januar Ferdian mengatakan pada Rabu (12/6) bahwa penelitian berkas perkara tengah dilakukan oleh jaksa penuntut umum.
"Kasus ini kami pastikan masih berlanjut, sekalipun tersangkanya yakni MA, KA, AS, MI, dan KB masih di bawah umur yang rata-rata berumur 13 tahun dan 15 tahun," tegasnya.
Meski begitu, dalam penanganan perkara ini mengacu pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sehingga dalam penanganan perkara ini dan perbuatan yang dilakukan oleh kelima anak tersebut, diatur dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa tersebut membuat kelima tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar rupiah. Namun untuk pelaku anak berdasarkan pasal 79 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Sedangkan untuk penjatuhan pidana denda sebagaimana telah tercantum dalam pasal yang disangkakan diganti dengan pelatihan kerja,” tandasnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?