Polisi Amankan Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Aktor Utama Pacar Medsos Korban
Pacar yang dikenal lewat media sosial oleh korban menjadi pelaku utama peristiwa perkosaan dan pembunuhan. Ketiganya melakukan aksi keji dibawah pengaruh minuman keras.
JOMBANG, SJP – Dalam waktu dua hari, Polres Jombang berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap PRA (18), seorang siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini sangat keji, karena mereka memperkosa dan menganiaya korban lantas membuangnya ke sungai.
Seperti diberitakan, mayat korban pertama kali ditemukan mengambang di Sungai Induk Mrican, Kanal Turi-Tunggorono, Dusun Pacar, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Hasil autopsi menunjukkan jika PRA adalah korban pembunuhan.
Polisi mengungkap bahwa pelaku utama adalah Adiansyah Putra Wijaya (19), yang dikenal sebagai pacar korban di media sosial. Ia dibantu oleh dua tersangka lainnya, yaitu Lutfi Inahu Fida (32) dan AT (17), yang merupakan warga Desa Kunjang, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
"Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan tiga pelaku. Salah satu pelaku memiliki hubungan dengan korban," ujar AKBP Ardi Kurniawan, Kapolres Jombang dalam konferensi pers, Kamis (13/2/2025).
Berdasarkan keterangan para tersangka, pada Senin (10/2/2025) sore, korban diajak bertemu di Kecamatan Perak. Dari sana, mereka menuju rumah salah satu tersangka di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Sesampainya di lokasi, korban ditinggal sendirian di rumah sementara para pelaku pergi membeli minuman keras. Setelah mabuk, mereka membawa korban ke area persawahan di Kecamatan Kunjang.
"Korban dipukul terlebih dahulu di bagian perut hingga tidak berdaya. Sesuai hasil autopsi, terdapat pendarahan akibat benturan keras. Setelah itu, korban diperkosa secara bergilir dalam keadaan tak berdaya," ungkap Kapolres.
Korban sempat melawan, tetapi jumlah pelaku yang lebih banyak membuatnya tak berdaya.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku utama dan salah satu rekannya membawa korban dengan berboncengan tiga menuju Sungai Desa Godong, Kecamatan Gudo, Jombang. Di sana, mereka membuang tubuh korban ke sungai untuk menghilangkan jejak.
"Korban meninggal saat tenggelam, hal ini diperkuat oleh hasil autopsi," tambahnya.
Selain membunuh korban, para pelaku juga merampas barang miliknya, termasuk sepeda motor dan ponsel. Motor korban kemudian dijual seharga Rp2,2 juta, sementara ponselnya belum sempat dijual.
"Motif utama adalah perampasan barang korban. Selain itu, para pelaku sudah dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi alkohol sebelum melakukan pemerkosaan," beber Kapolres.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP. "Mereka dijerat Pasal 340, atau Pasal 338 dan 339, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tandas Kapolres.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Jombang. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kejahatan keji tersebut. (*)
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

