Babak Baru Kasus Mutilasi Sadis di Mojokerto, Pelaku Segera Diadili
Pasal yang disangkakan terhadap Alvi tidak berubah dari jeratan polisi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
MOJOKERTO, SJP — Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang dilakukan kekasihnya sendiri Alvi Maulana (24) memasuki babak baru.
Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto secara resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/12/2025).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Fauzi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II kasus yang menggemparkan publik tersebut.
"Hari ini, kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana disertai mutilasi atas nama Alvi Maulana," jelas Fauzi kepada wartawan.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang menjadi alat aksi keji pria asal Labuhan Batu, Sumatra Utara itu.
Barang bukti yang diamankan meliputi pisau, gunting baja, batu asahan, palu, serta pakaian yang dikenakan korban dan tersangka.
Turut disita pula ponsel milik korban dan tersangka, serta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk membuang potongan tubuh korban ke jurang di kawasan Pacet.
Fauzi menegaskan bahwa pasal yang disangkakan terhadap Alvi tidak berubah dari jeratan polisi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati," ungkap Fauzi.
Menurut dia, aksi sadis yang telah direncanakan Alvi sebelumnya dimungkinkan menjadi salah satu unsur yang akan memberatkan tuntutan dalam persidangan nanti.
"Pembunuhan ini sangat keji, tersangka memotong tubuh korban sampai menjadi kecil-kecil. Unsur pembunuhan berencana yang didukung oleh aksi mutilasi yang teramat sadis ini akan menjadi fokus utama penuntutan," bebernya.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim JPU, Alvi Maulana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Mojokerto.
Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu JPU merampungkan surat dakwaan.
Rencananya, setelah dakwaan rampung, perkara pembunuhan berencana disertai mutilasi ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

