Diduga Tipu Supplier Ayam Karkas Rp165 Juta, PT Tani Supply Indonesia Dilaporkan ke Polisi

PT Tani Supply Indonesia menjalani proses hukum lantaran dilaporkan Mohamad C. Hardharaka, pemilik usaha ayam yang alami kerugian Rp 165 juta.

23 Nov 2023 - 14:00
Diduga Tipu Supplier Ayam Karkas Rp165 Juta, PT Tani Supply Indonesia Dilaporkan ke Polisi
Para Korban yang melaporkan dugaan penipuan PT Tani Supply Indonesia ke Polresta Sidoarjo (kanan ke kiri ): Silfia, Cendy (tengah) dan Kiki Juanda pinta kepastian hukum berjalan sebagaimana mestinya.(Foto:Jefri Yulianto/SJP)

Kabupaten Sidoarjo, SJP - PT Tani Supply Indonesia menjalani proses hukum lantaran dilaporkan Mohamad C. Hardharaka, pemilik usaha ayam yang alami kerugian ratusan juta dari hubungan kerja dengan grup TaniHub, yang bergerak di bidang pasokan rantai pertanian trading atau jual lepas.

Terlapor, Direktur PT Tani Supply Indonesia dilaporkan dugaan penipuan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/254/V/2023/JATIM/RESTA SDA tertanggal 23 Mei 2023 di Polresta Sidoarjo. 

Dalam surat LP, disebutkan korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagai mata pencaharian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 379.a KUHP yang dilakukan oleh terlapor dengan cara memesan barang berupa daging ayam.

Selanjutnya setelah barang diterima oleh terlapor sampai dengan tanggal jatuh tempo, ternyata tidak melakukan pembayaran, kerugian materil Rp 165.403.100.

Penelusuran suarajatimpost.com, Mohamad C. Hardharaka selaku pelapor sekaligus korban mengaku tak pernah sangka sebelumnya, sebagai penyedia ayam mengalami kerugian dari hubungan partner usaha dari bisnis yang dikelola PT Tani Supply Indonesia.

"Awalnya bermula oleh PT Tani Supply Indonesia mengorder puluhan ton ayam karkas kepada saya hingga terjadi transaksi pembayaran. Satu kali, dua kali hingga beberapa kali order masuk selesai dengan baik, meski ada tenggat waktu pembayaran hingga 7 hari sejak invoice diterima," ujarnya, Kamis (23/11/2023).

Kendati demikian, lanjut Cendy panggilan akrab pelapor, mengungkapkan dirinya kecewa lantaran di tengah perjalanan, pembayaran terjadi macet hingga muncul tagihan sampai Rp 165,4 juta, sampai sekarang belum ada kepastian bayar dari pihak PT Tani Supplly Indonesia.

Dalam kerja sama yang dibuat Cendy sempat menyanggupi sebagai salah satu pemasok ayam karkas untuk grup TaniHub ini, dengan system beli putus dari kontrak PO barang, hingga pada akhirnya membuat dirinya rugi.

“Waktu itu saya menerima PO masuk dari TaniHub untuk menyediakan ayam karkas, saya sanggupi,” terangnya sembari mengingat kejadian. 

Cendy merinci dari permintaan pihak TaniHub itu terbagi dalam 3 PO dengan rincian, 2.519 kg, 1.008 kg dan 2.008 kg, jika ditotal seberat 5.535 kg keseluruhan.

Prosedur pun langsung dilaksanakan, ulas Cendy mulai dari packing, penimbangan hingga pengiriman barang dilakukan berikut dengan dokumentasi kejadian. 

“Kami memfoto barang berikut koordinat lokasi foto, mulai dari gudang kami yang ada di Nganjuk hingga barang diturunkan ke PT Pelni,” bebernya.

Dari itulah, simpul Cendy ketahui bahwa saat barang dilakukan pengiriman, ternyata TaniHub mendapatkan pesanan sejumlah ayam karkas dari PT Pelni. 

Kemudian, hingga lewat sepekan setelah tanggal penerbitan invoice oleh Cendy, pihak TaniHub tak kunjung melakukan kewajibannya untuk membayar. 

“Mereka (TaniHub,red) beralasan jika pihak Pelni belum membayar, jadi tidak ada uang untuk membayar barang saya, bahkan saya diminta untuk menanyakan langsung ke Pelni,” ingatnya menceritakan kejadian berlalu. 

Setelah melalui berbagai cara, Cendy menemukan kabar bahwa pembayaran dari PT Pelni ternyata sudah dipenuhi atas kewajiban bayar kepada TaniHub. 

Kemudian, Cendy pun lanjut untuk kroscek ke kantor TaniHub cabang yang ada di Buduran untuk menagih uangnya. 

Saat berada di Buduran, lagi-lagi Cendy menahan rasa kesal tak mendapatkan uang haknya sebagai pembayaran dari para pihak jajaran direksi di lokasi kantor cabang TaniHub.

Bahkan, justru Cendy kecewa kesekian kalinya. Dari jumlah tagihan yang diajukannya, oleh pihak TaniHub saling malah lempar tanggung jawab.

"Saat itu, jawaban pihak perusahaan menyampaikan segala sesuatu kebijakan termasuk pembayaran masuk dalam kebijakan kantor pusat di Jakarta," kutip Cendy menirukan saat dirinya temui pihak perusahaan TaniHub.

Cendy pun geram, dan dalam laporannya juga sudah serahkan ke pihak penyidik Polresta Sidoarjo terkait melengkapi bukti, mulai dari bukti chat orderan, dokumentasi saat pengiriman hingga dokumen yang sekiranya berhubungan dengan jalannya perkara dari awal hingga sekarang. 

Korban Lain, Satu Perkara

Dalam perjalanan, terungkap juga ada korban lain yang juga melapor. Adalah Silfia Nur Hajjah, pengusaha ayam asal Gresik juga mengalami hal sama, tidak mendapat pembayaran dari TaniHub sejumlah Rp 100.148.800. 

Laporan korban diterima sebagai pengaduan masyarakat dibuat pada tanggal 21 Desember 2022 berdasarkan nomer LPM/ 580/ XII 2022/ JATIMRESTA SDA.

"Bahkan hampir tiap pekan kami disaat pengungkapan keterangan panggilan sebagai korban juga memberikan informasi kepada penyidik dan sekaligus menanyakan perkembangan kasus sudah sampai di mana terus kami kejar," kesal Cendy.

Hingga akhirnya pada tanggal 23 Mei 2023 statusnya naik dari Laporan Pengaduan Masyarakat menjadi Laporan Polisi.

“Saya sempat bersyukur setelah beberapa bulan kasus ada perkembangan, menjadi LP, “ terang Cendy.

Perkara Silfia pun akhirnya juga dijadikan satu berkas perkara dengan kedudukan Silfia sebagai saksi korban dalam perkara sama," terangnya.

Melihat situasi ini, mereka berdua pun tak tinggal diam. Dengan semua kemampuan yang dimilikinya, mencari informasi sekecil apapun terkait perkaranya. 

Mulai dari direktur yang menjabat saat kejadian, direktur saat ini hingga salah satu CEO TaniHub, Pamitra Wineka. 

Namun hingga terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir tertanggal 31 Oktober 2023 hingga hari ini belum ada penetapan satupun orang jadi tersangka.

Kekecewaan pun kembali didapat kedua korban mendengar kabar lambatnya penanganan kasus yg sudah lebih kurang setahun berlalu.

“Yang pasti kecewa iya, apalagi barang bukti sudah lengkap, bahkan sepengetahuan Pak Eka (Pamitra Wineka) sudah sempat dipanggil periksa di Polresta Sidoarjo,” ujar Cendy. 

Terpisah saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono menyatakan normatif. Perkembangan dari keterangan para pihak, masih dalam penyidikan pihak kepolisian.

"Karena masih dalam penyidikan, jadi kami tidak terlalu jauh memberikan steatmen. Sebab itu masuk ranah reskrim yang akan mengungkap detilnya seperti apa dan bagaimana selanjutnya akan diberitahukan," singkatnya merespon lewat sambungan telelponnya.

Dihubungi dengan nomer 0813**019**8, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo juga belum merespon, meski pesan chat whatsapp sudah dibaca. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow