Perkara Pengadaan Tanah Polinema Memasuki Babak Baru, Diduga Para Saksi Beri Keterangan Palsu
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan dari yang dilakukan pada Kamis (22/2/2024) kemarin, dengan agenda pemeriksaan terhadap 8 orang dari Tim 9.
Kota Malang, SJP - Perkara dugaan penyelewengan pada proyek pengadaan tanah kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) saat ini memasuki babak baru.
Pasalnya, perkara yang menyeret mantan Direktur Polinema Awan Setiawan, kini memasuki pemeriksa yang dilakukan oleh Kejati Jawa Timur.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan dari yang dilakukan pada Kamis (22/2/2024) kemarin, dengan agenda pemeriksaan terhadap 8 orang dari Tim 9 yang telah menjalani pemeriksaan sebelumnya, termasuk Direktur Polinema Supriatna dan Wakil Direktur Jaswadi.
Kuasa hukum Awan Setiawan, Didik Lestariono SH mengatakan, sejauh ini penyidik sudah sangat obyektif dan teliti dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, kejanggalan malah diduga ada pada keterangan yang diberikan oleh beberapa saksi.
"Justru saya melihat ada beberapa keterangan penting yang tidak sesuai oleh saksi sebelumnya yang disampaikan kepada penyidik. Ada yang mencoba memberikan keterangan palsu atau fitnah," katanya.
Hal itu, lanjut Didik, disinyalir dapat membuat konflik di dalam internal Polinema sendiri, apalagi ada salah satu informasi yang diduga tidak sesuai dengan kenyataan, seperti keterlibatan lembaga penaksir harga atau appraisal dalam menentukan harga tanah.
"Itu bak api dalam sekam, padahal di awal pemberitaan itu Kejati menyampaikan ada appraisal, nah dari pemeriksaan, ternyata ada lembaga appraisal resmi yang digunakan. Tadi saja penyidik yang mendengar itu terkejut," jelasnya.
Terlebih, tambah Didik, penunjukan appraisal tersebut dilakukan oleh Polinema juga berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek), dan lembaga yang ditunjuk adalah KJPP dari MAPPI.
"Namun hasilnya secara resmi tak pernah diberikan kepada Tim 9," tegasnya.
Namun, Didik menegaskan, jika berdasarkan dari pemeriksaan yang berhasil dihimpun, ternyata hasil penilaian dari lembaga appraisal tersebut, harga tanah yang dibeli adalah Rp 3,1 juta per meter persegi. Sementara nilai itu menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak sesuai dengan nilai kewajaran.
"BPN itu menilainya yang berada dalam kewajaran itu adalah Rp 6,5 juta per meter persegi. Nah harga ini yang memang disepakati oleh Tim 9 saat itu, bahkan nilai harga dari BPN lebih tinggi dibanding harga transaksi," terangnya.
Untuk itu, Didik menegaskan, dengan semua data yang diperolehnya, dapat disimpulkan bahwa sejauh jaksa penyidik Kejati Jawa Timur telah menerima keterangan secara lengkap dan komprehensif, termasuk keterangan yang diberikan oleh mantan Direktur Polinema Awan Setiawan
"Ditambah lagi yang paling penting, jaksa telah menerima bukti bahwa sebenarnya Polinema telah melaksanakan appraisal yg dibantu oleh Kantor KJPP tunjukan MAPPI, namun hasilnya di simpan oleh Polinema," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?