Polres Jombang Bongkar Jaringan Narkoba di Bareng, Dua Pengedar Diringkus

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka, yakni seorang buruh serabutan berinisial T (43) dan seorang pria berinisial KS (38), pada Senin (9/3/2026) pagi.

11 Mar 2026 - 17:21
Polres Jombang Bongkar Jaringan Narkoba di Bareng, Dua Pengedar Diringkus
Penyidik Satreskoba Polres Jombang saat interogasi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Bareng. 

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka, yakni seorang buruh serabutan berinisial T (43) dan seorang pria berinisial KS (38), pada Senin (9/3/2026) pagi.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka T di kediamannya, Dusun Karangan Krajan, Desa Karangan, sekitar pukul 05.00 WIB. 

Dari tangan T, petugas mengamankan tujuh paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam potongan sedotan plastik berwarna hijau, putih, dan hitam.

"Total barang bukti yang kami amankan memiliki berat kotor sekitar 2,06 gram, dengan berat bersih kurang lebih 0,62 gram," jelas Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, melalui keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).

Selain narkotika, polisi menyita tas berwarna abu-abu, satu pak sedotan plastik, isolasi hitam, korek api, gunting, serta satu unit ponsel pintar. Di dalam ponsel tersebut, ditemukan riwayat percakapan aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkoba.

Pengembangan Kasus: Pemasok Diringkus

Hanya berselang satu jam setelah penangkapan T, anggota Opsnal Unit II Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka KS (38) di Dusun Karangan Wetan, Desa Karangan. KS diduga kuat berperan sebagai pemasok sabu bagi tersangka T.

"Penangkapan KS merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka T. Di rumah tersangka KS, anggota menemukan 13 paket sabu siap edar," ujar Iptu Bowo.

Dari penggeledahan di rumah KS, polisi menyita sabu dengan berat kotor 4,77 gram (berat bersih 2,32 gram). Narkotika tersebut dikemas secara rapi dalam potongan sedotan plastik berwarna merah, kuning, biru, dan hijau, serta satu paket berukuran lebih besar yang disimpan dalam dompet merah muda.

Barang bukti lain yang turut diamankan dari KS meliputi dua pak plastik klip kosong, sedotan yang dimodifikasi sebagai alat skrup, serta satu unit ponsel pintar yang digunakan untuk koordinasi transaksi.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Jaringan

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atas kedua tersangka.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut," tegas Iptu Bowo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow