Dugaan Perselingkuhan Guru Ngaji di Kota Batu Viral, Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila

Hingga kini, terduga pelaku AL masih dalam pencarian pihak kepolisian. Sementara itu, Polres Batu mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan konten tersebut demi menjaga etika dan melindungi korban dari dampak psikologis maupun sosial yang lebih luas.

10 Oct 2025 - 12:27
Dugaan Perselingkuhan Guru Ngaji di Kota Batu Viral, Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila
Ilustrasi perselingkuhan guru ngaji di Junrejo (Tiwandasella/SJP

KOTA BATU, SJP – Warga Junrejo, Kota Batu, digemparkan dengan beredarnya video dan foto tidak senonoh yang diduga melibatkan seorang guru TPQ sekaligus pengajar PAUD.

Konten asusila itu menyebar luas melalui aplikasi WhatsApp dan membuat resah para orang tua murid serta masyarakat sekitar.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto pada Jumat (10/10/2025) membenarkan, bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut dan menyebut penyelidikan dilakukan, setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait penyebaran video pribadi seorang perempuan berinisial RA, yang berprofesi sebagai guru ngaji di Dusun Jeding, Desa Junrejo.

“Benar, kami sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyebaran foto dan video pribadi seseorang melalui media sosial WhatsApp. Saat ini kami dalami motif dan kebenaran dari peristiwa tersebut,” ujarnya 

Dari hasil penyelidikan awal, kasus ini diduga berawal dari hubungan asmara antara RA dan seorang pria berinisial AL. Pria tersebut sebelumnya diketahui sempat tinggal dan mengajar di sebuah pondok pesantren di kawasan Junrejo.

Setelah meninggalkan pesantren, AL diduga menyebarkan video dan foto pribadi RA melalui status WhatsApp serta mengirimkannya kepada sejumlah wali murid TPQ dan PAUD.

Aksi itu membuat warga geger dan menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan tempat RA mengajar. Polisi pun telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak pondok pesantren, kepala PAUD, serta beberapa wali murid untuk memperkuat bukti.

“Kasus ini kami tangani secara hati-hati karena menyangkut privasi korban dan dunia pendidikan. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE terkait penyebaran konten asusila,” tegas Joko. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow