Penimbunan 1 Ton Pertalite di Bondowoso Terbongkar, Dua Orang Diamankan
Polres Bondowoso mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 1,015 ton. Dua tersangka diamankan dan terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.
BONDOWOSO, SJP – Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Bondowoso. Aksi ilegal yang merugikan masyarakat ini berhasil dibongkar aparat kepolisian setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar. Dari tangan keduanya, petugas menyita BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 1,015 ton yang diduga akan diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak, terutama di tengah upaya pemerintah menjaga distribusi BBM tetap tepat sasaran.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Abdul Manap (64), warga Desa/Kecamatan Wringin, serta Mustopa (74), warga Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga langsung menahan kedua tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku menjalankan aksinya dengan mendatangi sejumlah SPBU di wilayah Bondowoso hingga Situbondo menggunakan mobil.
Mereka mengisi penuh tangki kendaraan, kemudian memindahkan BBM tersebut ke dalam jeriken yang telah disiapkan. Selanjutnya, BBM itu ditimbun di lokasi tertentu sebelum dijual kembali ke kios-kios dengan harga yang telah ditentukan.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengungkapkan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
“Ini masih kami lakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif,” ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolres Bondowoso, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif terhadap aktivitas para pelaku.
“Pelaku tertangkap basah di jalan sesaat setelah melancarkan aksinya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp60 miliar. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

