Janji PBB Gratis Bupati Bondowoso Ditagih Mahasiswa, Sekda Pastikan Tetap Direalisasikan
Pemkab Bondowoso memastikan janji pembebasan PBB bagi masyarakat miskin ekstrem tetap akan direalisasikan. Namun, pemerintah masih melakukan verifikasi data, penyusunan regulasi, dan menyiapkan skema agar kebijakan tepat sasaran.
BONDOWOSO, SJP – Gelombang tuntutan mahasiswa terkait realisasi janji pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat miskin ekstrem akhirnya mendapat respons langsung dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Di tengah sorotan publik terhadap komitmen yang pernah disampaikan saat Pilkada 2024, pemerintah menegaskan bahwa program tersebut tidak pernah ditinggalkan, namun masih membutuhkan sejumlah tahapan sebelum dapat diterapkan.
Aksi mahasiswa yang digelar di halaman Kantor Pemkab Bondowoso, Jumat (12/6/2026), menjadi pengingat bahwa janji politik tidak hanya dinilai saat kampanye, tetapi juga diukur dari sejauh mana komitmen itu diwujudkan setelah kekuasaan diraih.
Desakan agar pemerintah memberikan kepastian mengenai program PBB gratis bagi masyarakat miskin ekstrem pun mengemuka di tengah meningkatnya jumlah warga kategori desil satu di Bondowoso.
Di sisi lain, pemerintah menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Selain harus memastikan bantuan benar-benar diterima kelompok yang berhak, kebijakan tersebut juga berpotensi memengaruhi pendapatan daerah yang selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Karena itu, pemerintah mengaku tidak ingin mengambil langkah tergesa-gesa yang justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bondowoso memastikan janji politik pembebasan PBB bagi masyarakat miskin ekstrem tetap menjadi bagian dari agenda yang akan diperjuangkan. Pemerintah menegaskan komitmen tersebut sedang dipersiapkan melalui proses verifikasi data dan penyusunan regulasi agar pelaksanaannya tepat sasaran serta memiliki dasar hukum yang kuat.
Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi, mengatakan pihaknya mengapresiasi aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Menurutnya, aksi tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah bahwa terdapat komitmen politik yang harus diwujudkan secara bertanggung jawab.
“Pemerintah melihat secara positif aspirasi dari adik-adik mahasiswa. Saya berterima kasih karena paling tidak itu mengingatkan kita bahwa memang ada janji politik yang harus direalisasikan. Namun, semua kebijakan pemerintah harus dilakukan secara terukur dan tepat sasaran,” ujarnya usai audiensi dengan peserta aksi.
Fathur Rozi menjelaskan, rencana pembebasan PBB bagi masyarakat miskin kategori desil satu masih memerlukan proses verifikasi dan validasi data secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang nantinya diterapkan benar-benar menyasar warga yang berhak menerima manfaat.
Menurutnya, data masyarakat miskin ekstrem di Bondowoso mengalami perubahan cukup cepat. Pada akhir Desember 2025 jumlah warga kategori desil satu tercatat sekitar 87 ribu jiwa. Angka itu meningkat menjadi sekitar 101 ribu jiwa pada April 2026 dan kembali bertambah menjadi sekitar 104 ribu jiwa pada Juni 2026.
“Data masyarakat desil satu sangat dinamis. Karena pergerakannya sangat cepat, maka harus dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu,” katanya.
Selain validasi data, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut. Sekda menegaskan, janji politik tidak bisa langsung diterapkan tanpa mekanisme dan aturan yang jelas.
“Ketika janji politik itu akan dilaksanakan, harus ada regulasi yang mendukung. Datanya harus valid dan dasar hukumnya juga harus ada. Karena itu, saat ini pemerintah bergerak secara simultan melakukan verifikasi dan validasi data, termasuk mengikuti proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN) yang masih berlangsung,” jelasnya.
Terkait potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sekda mengakui bahwa kebijakan pembebasan PBB akan berdampak terhadap penerimaan daerah. Namun, pemerintah telah menyiapkan berbagai alternatif untuk menutup potensi kehilangan pendapatan tersebut.
“Kalau kebijakan ini diterapkan tentu ada dampaknya terhadap PAD. Tetapi semangat pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa membebani masyarakat. Karena itu nanti akan dicari skema dan solusi untuk meningkatkan PAD melalui cara-cara lain,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa selama hampir satu dekade terakhir Pemerintah Kabupaten Bondowoso tidak pernah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar masyarakat tidak terbebani kenaikan pajak yang berlebihan.
“Kita patut bersyukur karena NJOP di Bondowoso tidak pernah naik sejak 2017. Di beberapa daerah lain bahkan sempat terjadi gejolak karena kenaikan NJOP yang sangat tinggi. Di Bondowoso hal itu tidak terjadi,” katanya.
Meski masih berproses, ASN yang pernah berkarir di Kabupaten Probolinggo ini memastikan pemerintah tetap berkomitmen merealisasikan janji politik yang pernah disampaikan Bupati Abdul Hamid Wahid dan Wakil Bupati As'ad Yahya Syafi'i kepada masyarakat.
“Ini adalah janji politik kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso. Insyaallah akan kami ikhtiarkan semaksimal mungkin untuk direalisasikan. Namun harus terukur, tepat sasaran, dan memiliki payung hukum yang jelas. Itu menjadi prinsip yang tidak bisa ditinggalkan,” tegasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

