Polres Malang Ungkap Kasus Begal Motor di Lawang, Satu Pelaku Diringkus
Saat itu, korban yang merupakan seorang pelajar tengah melintas seorang diri pada dini hari. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihentikan oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
MALANG, SJP — Aksi perampasan sepeda motor dengan modus menghadang korban di jalur sepi terjadi di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Kasus tersebut kini berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 22 Januari 2026 di Jalan Pandowo, Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang.
Saat itu, korban yang merupakan seorang pelajar tengah melintas seorang diri pada dini hari. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihentikan oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang. Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Salah satu pelaku kemudian turun dan mendekati korban. Pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit agar korban menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.
“Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam miliknya kepada pelaku,” jelasnya.
Usai menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Petugas kemudian mengamankan seorang tersangka di wilayah Kabupaten Malang.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah, serta satu unit telepon genggam milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp17,5 juta. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Kepolisian Sektor (Polsek) Lawang.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.
“Pelaku dijerat pasal tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” pungkas Bambang. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

