Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di SPBU Gresik, Motif Masih Didalami
Polsek Manyar belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah pelaku berada di bawah pengaruh zat terlarang atau memiliki indikasi gangguan emosional saat kejadian.
GRESIK, SJP — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Manyar bergerak cepat mengamankan pria berinisial RR (30), pelaku penganiayaan yang sempat viral di media sosial.
Warga Kecamatan Manyar tersebut diringkus di kediamannya tanpa perlawanan pada Selasa (6/1/2026), usai menyerang seorang warga di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Manyar.
Kapolsek Manyar, Iptu M. Gifari Syarifudin, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban, Imam Lutfi (37), warga Desa Karangrejo.
"Pelaku sudah kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi kejadian," ujar Iptu Gifari saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Insiden kekerasan ini bermula saat korban tengah mengantre untuk mengisi bahan bakar jenis Pertalite. Secara tiba-tiba, pelaku menghampiri korban dengan nada konfrontatif.
Berdasarkan pengakuan korban, RR menuduh korban menatapnya dengan pandangan menantang sebelum akhirnya melancarkan serangan fisik.
"Saya tidak mengenal pelaku dan tidak tahu apa masalahnya. Dia tiba-tiba mendekat dan membentak, 'Kenapa kamu lihat-lihat saya sambil melotot?'. Padahal saya hanya mengantre biasa. Setelah itu, dia langsung memukul dan menendang saya berulang kali secara membabi buta," ungkap Imam Lutfi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap RR untuk mengungkap motif pasti di balik tindakan anarkis tersebut.
Polsek Manyar belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah pelaku berada di bawah pengaruh zat terlarang atau memiliki indikasi gangguan emosional saat kejadian.
"Terkait motif spesifik, kami belum bisa membeberkan lebih detail karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Informasi lanjutan akan segera kami sampaikan setelah penyidikan selesai," tutup Iptu Gifari.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda yang berlaku sesuai ketentuan hukum. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

