Polisi Tangkap Pacar Mahasiswi Jember yang Tewas Bersama Janinnya, Tersangka Mengaku Sudah Nikah Siri
Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jember itu berinisial YN (24), dia ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar kos. Peristiwa itu sempat menggemparkan warga Jember.
JEMBER, SJP - Diduga karena aborsi, seorang mahasiswi asal Demak, Jawa Tengah ditemukan tewas di dalam sebuah kamar kos bersama janinnya.
Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jember itu berinisial YN (24), dia ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar kos. Peristiwa itu sempat menggemparkan warga Jember.
Setelah memeriksa 7 orang saksi dan sejumlah alat bukti, Polisi menetapkan suami siri atau pacar korban inisial FI (25) asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus aborsi itu.
"Ini bukan meninggal alami. Ada temuan fakta lain hasil olah TKP. Dalam Handphone korban, ada percakapan seseorang turut serta terlibat secara langsung, kematian korban dan janin," ucap Kapolres Jember AKBP Bayu Paramadina Gubunagi, Rabu (23/10/2024).
Dia mengatakan, menurut fakta di lapangan, korban meninggal dunia akibat pendarahan dan kelahiran usia janin 7 bulan yang dipaksa.
"Korban mengonsumsi obat invitec yang dibeli dari apotek. Obat ini dapat menggugurkan kandungan," terangnya.
"Karakter obatnya, menyebabkan keguguran, dan reaksi 1-4 jam setelah konsumsi. Korban diputuskan meninggal antara pukul 10.00 hingga 11.00 WIB dan dilaporkan pukul 21 .00 WIB," sambungnya.
Peran tersangka, lanjut AKBP Bayu, selain meminta kandungan digugurkan, dia juga yang menyediakan obat untuk korban. Jadi tersangka mendorong korban untuk meminum obat itu mulai Jumat sebelum kejadian.
"Jadi tersangka tidak menginginkan hadirnya bayi ini," jelas AKBP Bayu.
Pihaknya masih akan mengklarifikasi pihak keluarga korban, perihal kebenaran nikah siri antara tersangka dan korban.
Saat kejadian, korban ditemukan tewas dalam kondisi setengah telanjang dalam kamar kos yang sedang terkunci.
"Jadi korban sendiri di kamar kos," katanya.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sprei, baju korban, handuk, obat-obatan, kunci, gumpalan darah yang terbungkus baju.
Tersangka dijerat Pasal 428 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?